Tabrak 7 Pesepeda, PNS Polres Jaksel Diperiksa Propam

Senin, 30 Desember 2019 - 12:22 WIB
Tabrak 7 Pesepeda, PNS...
Tabrak 7 Pesepeda, PNS Polres Jaksel Diperiksa Propam
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan PNS Polres Jakarta Selatan bernama Toto Prasetio sebagai tersangka karena mengemudi kendaraan dengan pengaruh narkoba sehingga menabrak 7 pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, Toto saat ini tengah diperiksa secara intensif terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu 28 Desember 2019. Bahkan, polisi juga tengah memeriksa terkait narkotika jenis ekstasi yang digunakannya itu.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan dan saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, Toto juga tengah diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polres Jakarta Selatan mengingat dia berstatus sebagai PNS Polres Jakarta Selatan. Maka itu, dia belum bisa memastikan apakah Toto bakal dipemecat atau tidak.

"Hari ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jaksel terkait kasus laka lantas dan penggunaan narkobanya karena dia ASN Polres Jaksel," katanya. (Baca Juga: PNS Polres Jaksel Penabrak 7 Pesepeda Diketahui Habis Konsumsi Ekstasi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)