Kasus Koboi Lamborghini, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 28 Desember 2019 - 15:29 WIB
Kasus Koboi Lamborghini, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Koboi Lamborghini, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, hingga kini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Abdul Malik, pelaku penodongan terhadap pelajar di Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Tak hanya kasus penodongan dengan senpi, polisi juga mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diawetkan serta kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Abdul Malik telah menjadi tersangka kasus penodongan terhadap pelajar di Kemang, begitu juga di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Adapun di kasus Satwa dilindungi itu, polisi menemukan ada 11 satwa dari rumah pelaku saat digeledah.

"Ada 11 macam (hewan langka). Sementara ini masih kita dalami, yang kita temukan termasuk ada harimau, ada rusa, ada buaya yang diawetkan, termasuk burung cendrawasih pun ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2019). (Baca Juga: Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek)

Menurutnya, pelaku pun saat ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang perbuatan pengancaman pada seseorang, pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Lalu, pasal tentang hewan yang dilindungi, pasal pasal 40 jo pasal 20 ancamannya 5 tahun penjara.

Selain dua kasus itu, tambahnya, polisi juga tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku. Pasalnya, saat dilakukan tes urine, pelaku kedapatan positif menggunakan ganja.

"Semuanya masih didalami oleh Polres Jakarta Selatan yah karena memang saat dilakukan tes urine juga dia positif ganja," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6056 seconds (0.1#10.140)