Malam Tahun Baru, Polisi Larang Penggunaan Petasan

Sabtu, 28 Desember 2019 - 10:07 WIB
Malam Tahun Baru, Polisi Larang Penggunaan Petasan
Malam Tahun Baru, Polisi Larang Penggunaan Petasan
A A A
JAKARTA - Polisi melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru pada Selasa, 31 Desember 2019 mendatang. Sebabnya, bisa membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

"Petasan itu di larang, sedangkan kembang api boleh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat di konfirmasi, Sabtu (28/12/2019).

Menurutnya, petasan dilarang untuk digunakan lantaran bisa membahayakan nyawa si penggunanya maupun orang-orang yang ada di sekitarnya. Berbeda dengan kembang api yang mengeluarkan percikan warna-warni dengan panjang 2-8 inci.

Namun, tambahnya, penggunaan kembang api tak boleh dilakukan di sembarang tempat. Hanya boleh di tempat-tempat tertentu dengan izin pengelola lokasi agar tak membahayakan masyarakat.

"Boleh dilakukan acara kegiatan khusus, seperti di Ancol dengan perizinan agar tidak membahayakan sekitar daerah situ. Selain itu tidak boleh," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4822 seconds (0.1#10.140)