Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Tahun Baru
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat menangkap 17 pelaku kasus peredaran narkoba satu di antaranya berjenis kelamin perempuan. Dari tangan para pelaku disita 13 kilogram sabu, 34 kilogram ganja, 200 butir ekstasi, dan 220 butir H5 yang diduga akan dipergunakan untuk malam Tahun Baru.
Wakapolrestro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Tamutuan mengatakan, salah satu tersangka wanita diketahui berinisial DS."Semua pelaku itu ada kaitan erat dengan jaringan lapas dan Sumatera," kata Stefanus di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).
Dari keterangan sejumlah pelaku, Stefanus mengatakan, rencananya narkoba itu akan diedarkan dan digunakan saat pergantian tahun 2019-2020 pada 31 Desember mendatang."Apa yang kami lakukan adalah preentive strike, artinya sebelum narkoba jatuh ke tangan pemakai, kami putus dulu," katanya.
Stefanus melanjutkan, saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok dan pengendali sabu yang diduga narapidana.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan, tengah melakukan monitoring sejumlah tempat yang disinyalir akan digunakan pesta narkoba. Meski tak merinci tempat itu, namun Erick mengatakan anggotanya tengah disebar. "Jadi begitu ada pesta akan kami gerebek," ujarnya.
Kini akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 sub Pasal 62 jo Pasal 71 ayat 1 Undang Undang RI No 5/1997.
Wakapolrestro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Tamutuan mengatakan, salah satu tersangka wanita diketahui berinisial DS."Semua pelaku itu ada kaitan erat dengan jaringan lapas dan Sumatera," kata Stefanus di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).
Dari keterangan sejumlah pelaku, Stefanus mengatakan, rencananya narkoba itu akan diedarkan dan digunakan saat pergantian tahun 2019-2020 pada 31 Desember mendatang."Apa yang kami lakukan adalah preentive strike, artinya sebelum narkoba jatuh ke tangan pemakai, kami putus dulu," katanya.
Stefanus melanjutkan, saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok dan pengendali sabu yang diduga narapidana.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan, tengah melakukan monitoring sejumlah tempat yang disinyalir akan digunakan pesta narkoba. Meski tak merinci tempat itu, namun Erick mengatakan anggotanya tengah disebar. "Jadi begitu ada pesta akan kami gerebek," ujarnya.
Kini akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 sub Pasal 62 jo Pasal 71 ayat 1 Undang Undang RI No 5/1997.
(whb)