46 Narapidana Rutan Depok dapat Remisi Natal 2019

Rabu, 25 Desember 2019 - 23:54 WIB
46 Narapidana Rutan Depok dapat Remisi Natal 2019
46 Narapidana Rutan Depok dapat Remisi Natal 2019
A A A
DEPOK - Puluhan narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Depok mendapat remisi Natal 2019. Para napi pun sangat senang karena mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, puluhan napi atau warga binaan tersebut mendapat remisi berdasarkan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Yaitu telah melalui separuh massa tahanan dan berkelakuan baik.

Jumlah warga binaan di rutan tersebut sebanyak 1.702 orang. "Sebanyak 94 di antaranya bergama Nasrani. Yang mendapat remisi pada Natal tahun ini mencapai 46 orang. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan yang berlaku dari pemerintah," katanya, Rabu (25/12/2019).

Bawono merinci, dari 46 narapidana yang mendapat remisi tersebut, sembilan orang di antaranya adalah narapidana dengan kasus tindak pidana khusus. Sementara, 37 orang lainnya terjerat dalam kasus tindak pidana umum. Namun demikian, 46 napi tersebut tidak langsung bebas, mereka rata-rata masih harus menjalani masa tahanan sekira 15 hingga 30 hari.

"Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pada warga binaan agar semakin lebih baik lagi. Dan yang belum jangan berkecil hati, tetap semangat dan teruslah berbuat baik," ujarrnya.

Diharapkan dengan adanya remisi tersebut dapat menjadi motivasi para napi untuk terus berbuat hal baik walaupun di dalam rutan. Sehingga ketika mereka bebas nanti, mereka dapat berbuat hal baik pula di lingkungan. "Tentunya agar mereka lebih baik lagi. Ada hal positif yang bisa menjadi bekal mereka nantinya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)