Perdaya Dirut hingga Rp5,5 M, Komplotan Penipu Bank Garansi Digulung

Jum'at, 20 Desember 2019 - 22:01 WIB
Perdaya Dirut hingga...
Perdaya Dirut hingga Rp5,5 M, Komplotan Penipu Bank Garansi Digulung
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk enam orang pelaku penipuan dan penggelapan bank garansi berinisial YO, MA, ASR, BS, BHB, dan IS. Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial DH, yang seorang Dirut di sebuah perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp5,5 miliar.

"Kasus penipuan dan penggelapan penerbitan bank garansi. Kerugian ditaksir sekitar 5,5 miliar. Berhasil diamankan enam tersangka, satu tersangka lagi masih DPO (berinisial EOS)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Menurutnya, mereka menipu korbannnya yang seorang direktur utama di sebuah perusahaan bernama PT Visiland pada November 2018 lalu. Para tersangka itu menjanjikan bisa mengurus penerbitan bank garansi dari sejumlah bank terkenal dan koperasi.

Adapun bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank pada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan. Dalam beraksi, mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

YO berperan meyakinkan dan memperkenalkan korban pada tersangka lainnya untuk pengurusan penerbitan bank garansi dan pengunaan fasilitas dana dengan menerima uang senilai Rp 860 juta. MA berperan melakukan perjanjian kerjasama dengan korban untuk pengurusan penerbitan bank garansi sebesar Rp 30 milyar dan menerima uang dari korban Rp 1,3 milyar.

Lalu, ASR berperan sebagai koresponden Koperasi Tatar Priangan Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi pada sejumlah bank dan penggunaan fasilitas dana dengan menerima uang senilai Rp. 2,2 miliar.

BS berperan mengurus penerbitan Bank Garansi atas perintah ASR sehingga menerima uang sebanyak Rp175 juta. BHB berperan mengajukan permohonan bank garansi dan telah menerima uang sebesar Rp180 juta. Lalu, IS berperan mengenalkan korban pada tersangka ASR dan menerima succes fee sebesar Rp430 juta, dan EOS (DPO) berperan sebagai notaris serta menerima uang sebanyak Rp.650 juta.

"Mereka membuatkan surat bank garansi dari dua bank besar ternama, tapi faktanya semua itu palsu. Setiap pengurusan korban menyerahkan uang dan ditotal kerugiannya mencapai Rp 5,5 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menerangkan, para pelaku itu melakukan aksinya dengan memanfaatkan perusahaan korban yang tengah membutuhkan uang karena tengah pailit atau bangkrut. Mereka membujuk rayu korban sehingga korban pun percaya dan mencoba mengurus bank garansi demi kelanjutan perusahaannya itu.

"Kami masih mendalami kasus ini dengan menelusuri aset para pelaku dan berkoordinasi dengan PPATK. Satu pelaku yang masih berstatus DPO, EOS pun akan kami cari sampai dapat," terangnya.

Kuasa hukum korban, Rama Kresna Prasetya menambahkan, kliennya bisa bertemu dengan tersangka YO karena dikenalkan oleh karyawannya. Adapun bank garansi itu rencananya bakal dipakai kliennya untuk melanjutkan perusahaannya yang memang tengah dalam kesulitan secara finansial dan membutuhkan dana segar.

"Tersangka ini menjanjikan bank garansi senilai Rp30 miliar. Namun, saat bank garansi terbit dan klien kami mengecek ke bank yang bersangkutan, bank menyatakan tak pernah mengeluarkan surat itu," katanya.

Korban pun berharap agar polisi mengungkap kemana aliran dana yang telah diterima tersangka itu. Kini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)