Dukun Cabul Husein Alatas Sudah Tahunan Buka Praktik di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan dukun cabul Husein Alatas sudah lama membuka praktik pengobatan alternatif di Bekasi, Jawa Barat. Karena itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap korban-korban lain yang diduga dicabuli Husein.
"Dia sudah tahunan membuka praktik itu (pengobatan alternatif)," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti, kepada wartawan, Jumat (20/12/2019). (Baca juga: Diduga Cabuli Pasien, Polisi Amankan Habib Husein Alatas)
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus pencabulan itu guna mengungkap kemungkinan ada korban lain. "Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di RS Polri, Kramat Jati," tuturnya.
Polisi sudah memeriksa empat orang saksi di kasus cabul ini. Adapun Husein saat ini sudah dilakukan penahanan. Husein ditahan karena pertimbangan penyidik yang dikhawatirkan bakal melarikan barang bukti dan melarikan diri. (Baca juga: Polisi Beberkan Modus Dukun Husein Alatas Cabuli Pasiennya)
Untuk mengindari kejadian semacam ini, masyarakat diimbau agar lebih barhati-hati. "Kami mengimbau pada masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih pengobatan alternatif," katanya.
Kini akibat perbuatannya, Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Baca juga: Dukun Cabul Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk Pelaku)
Diketahui, korban awalnya mendapat informasi dari temannya jika di tempat praktik pengobatan milik Husein bisa mengobati segala macam penyakit. Alhasil, korban tertarik dan mencoba melakukan pengobatan di tempat itu.
Namun baru juga melakukan pengobatan, korban sudah dicabuli oleh Husein di tempat praktiknya tersebut. "Korban (sakit pendarahan rahim) sehingga melakukan pengobatan di situ. Korban baru pertama kali melakukan pengobatan," tuturnya.
"Dia sudah tahunan membuka praktik itu (pengobatan alternatif)," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti, kepada wartawan, Jumat (20/12/2019). (Baca juga: Diduga Cabuli Pasien, Polisi Amankan Habib Husein Alatas)
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus pencabulan itu guna mengungkap kemungkinan ada korban lain. "Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di RS Polri, Kramat Jati," tuturnya.
Polisi sudah memeriksa empat orang saksi di kasus cabul ini. Adapun Husein saat ini sudah dilakukan penahanan. Husein ditahan karena pertimbangan penyidik yang dikhawatirkan bakal melarikan barang bukti dan melarikan diri. (Baca juga: Polisi Beberkan Modus Dukun Husein Alatas Cabuli Pasiennya)
Untuk mengindari kejadian semacam ini, masyarakat diimbau agar lebih barhati-hati. "Kami mengimbau pada masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih pengobatan alternatif," katanya.
Kini akibat perbuatannya, Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Baca juga: Dukun Cabul Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk Pelaku)
Diketahui, korban awalnya mendapat informasi dari temannya jika di tempat praktik pengobatan milik Husein bisa mengobati segala macam penyakit. Alhasil, korban tertarik dan mencoba melakukan pengobatan di tempat itu.
Namun baru juga melakukan pengobatan, korban sudah dicabuli oleh Husein di tempat praktiknya tersebut. "Korban (sakit pendarahan rahim) sehingga melakukan pengobatan di situ. Korban baru pertama kali melakukan pengobatan," tuturnya.
(thm)