Diduga Cabuli Pasien, Polisi Amankan Habib Husein Alatas

Selasa, 17 Desember 2019 - 18:24 WIB
Diduga Cabuli Pasien,...
Diduga Cabuli Pasien, Polisi Amankan Habib Husein Alatas
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan Habib Husein Alatas lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya di Ciledug, Setu, Bekasi, Jawa Barat. Korban tak terima dengan tindakan sehingga melaporkannya ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari pasiennya yang menjadi korban dugaan pencabulan.

"Inisialnya HA alias HH, setiap hari bekerja sebagai pengobatan alternatif. Modusnya dia mengobati seseorang, tapi entah kenapa ada tindak tidak sopan pada korban atau pencabulan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, tindakannya dalam memberikan pengobatan terhadap pasien, dianggap korban tak sesuai dengan pengobatan sebagaimana biasa dan dianggap cabul. Alhasil, korban melaporkannya ke polisi dan polisi sudah melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan.

"Lalu dikeluarkan surat penangkapan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Lalu ada alat bukti cukup sehingga dijadikan tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan," tuturnya.

Dalam kasus itu, tambahnya, korban telah diperiksa polisi dan 3 saksi lainnya, begitu juga dengan tersangka yang telah diperiksa polisi. Di kasus itu, Husein Alatas dijerat Pasal 290 KUHP yang bunyinya barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)