Website PN Jakpus Diretas, Diduga Aksi Solidaritas Terhadap Dede Lutfi
A
A
A
JAKARTA - Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diretas oleh hacker pada Kamis, (19/12/2019). Halaman web http://pn-jakartapusat.go.id/ berubah menjadi gambar seorang anak muda memakai seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih.
Sontak hal itu mengingatkan kita pada kasus penangkapan Dede Lutfiandi seorang siswa STM yang saat itu tergabung dalam massa demonstran menolak sejumlah RUU kontroversial dan RUKUHP di gedung DPR RI beberapa bulam silam.
Ilustrasi itu hendak menjelaskan sebuah ketidakadilan dari pemerintah yang notabene sulit tersentuh kritikan dari masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati atas rencana RUKUHP dan RUU kontroversial tersebut. (Baca Juga: Demo Ricuh di DPR, 570 Pelajar STM Diamankan Polisi)
Ilustrasi tersebut bertuliskan keterangan "respect for STM dan keterangan "tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa."
Lutfi sendiri saat ini telah menjalani sidang perkara dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian yang menjadi saksi dalam perkara itu menyebutkan, saat melakukan pengamanan pada 30 September 2019 lalu pihak Bhyangkara dilempar batu oleh para demonstran yang digawangi siswa STM se-Jabodetabek, termasuk salah satunya Dede Lutfiandi.
Masih dalam persidangan, Lutfi membantah keras dirinya yang melempar batu kepada petugas yang mengamankan jalannya unjuk rasa. Sebab, lutfi telah menjnggalkan arena demonstasi sebelum Adzan Magrib berkumandang. (Baca Juga: Diultimatum Polisi untuk Bubar, Pelajar STM Malah Acungkan Jari Tengah)
Atas tuduhan tersebut Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR. Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Sontak hal itu mengingatkan kita pada kasus penangkapan Dede Lutfiandi seorang siswa STM yang saat itu tergabung dalam massa demonstran menolak sejumlah RUU kontroversial dan RUKUHP di gedung DPR RI beberapa bulam silam.
Ilustrasi itu hendak menjelaskan sebuah ketidakadilan dari pemerintah yang notabene sulit tersentuh kritikan dari masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati atas rencana RUKUHP dan RUU kontroversial tersebut. (Baca Juga: Demo Ricuh di DPR, 570 Pelajar STM Diamankan Polisi)
Ilustrasi tersebut bertuliskan keterangan "respect for STM dan keterangan "tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa."
Lutfi sendiri saat ini telah menjalani sidang perkara dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian yang menjadi saksi dalam perkara itu menyebutkan, saat melakukan pengamanan pada 30 September 2019 lalu pihak Bhyangkara dilempar batu oleh para demonstran yang digawangi siswa STM se-Jabodetabek, termasuk salah satunya Dede Lutfiandi.
Masih dalam persidangan, Lutfi membantah keras dirinya yang melempar batu kepada petugas yang mengamankan jalannya unjuk rasa. Sebab, lutfi telah menjnggalkan arena demonstasi sebelum Adzan Magrib berkumandang. (Baca Juga: Diultimatum Polisi untuk Bubar, Pelajar STM Malah Acungkan Jari Tengah)
Atas tuduhan tersebut Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR. Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
(ysw)