Lurah Jelambar Dicopot, Rustam Effendi Akui Sudah Terima Suratnya

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:15 WIB
Lurah Jelambar Dicopot, Rustam Effendi Akui Sudah Terima Suratnya
Lurah Jelambar Dicopot, Rustam Effendi Akui Sudah Terima Suratnya
A A A
JAKARTA - Lurah Jelambar, Agung Triatmojo resmi dicopot dari Jabatannya sejak Senin 16 Desember 2019. Pencopotan dilakukan demi mempercepat proses penyidikan yang dilakukan pihak dan Inspektorat DKI Jakarta.

"Suratnya saya terima kemarin," kata Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi di kantornya, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tengah mengusut selebrasi perpanjangan kontrak yang dilakukan Pegawai Harian Lepas (PHL) Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Merampungkan penyidikan, BKD telah menonaktifkan Lurah Jelambar, Agung Triatmojo.

Sebagai pengganti Agung dan demi pelayanan publik tetap berjalan. Rustam mengatakan pihaknya menunjuk Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan, Suhardin menjadi Pelaksana Harian Lurah Jelambar.

Rustam menjelaskan, terkait surat yang diterimanya dari Inspektorat. Ia diperintahkan untuk menugaskan Camat Grogol Petamburan melakukan pemeriksaan. Karena itu, ia telah mengintruksikan camat untuk penjatuhan hukuman disiplin terhadap Lurah Jelambar dan seluruh panitia yang terkait rekrutmen PPSU di kelurahan Jelambar yang diduga melampaui kewenangan.

Termasuk memerintahkan Camat Grogol Petamburan untuk membebas tugaskan Lurah Jelambar Agung Triatmojo. Hal itu lantaran untuk memudahkan tim inspektorat DKI saat menjalankan pemeriksaan.

"Jadi ditunjuklah Sekcam sebagai pelaksana harian Lurah Jelambar merangkap sebagai Sekretaris Kecamatan Gropet. itu hasil dari surat itu dan sudah saya tindak lanjuti," tuturnya.

Hingga berita ditulis, Rustam masih belum dapat memastikan hukuman yang diterima Agung. Sebab sampai saat ini, ia masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Inspektorat DKI Jakarta.

"Jadi hasil surat pemeriksaan inspektorat itu diduga melampaui kewenangan dalam rangka rekrutmen PPSU. Jadi masih dicari nanti hukuman apa yang pas terhadap kesalahan ini," jelas Rustam.

Sementara itu, Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, saat ini Agung bertugas di Kecamatan. Ia tak menampik diminta Wali Kota untuk memeriksa dan menyelidiki kasus selebrasi yang dilakukan PHL Jelambar di saluran air atau got.

Senada dengan Rustam, Didit belum mengetahui sanksi yang tepat untuk Agung. Pasalnya mereka hanya ditugaskan melakukan proses penyelidikan terhadap Agung. Ia pun menyerahkan seluruhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. "Nanti hasilnya saya serahkan ke Pak Wali Kota termasuk rekomendasinya," jelas Didit.

Kemungkinan kata Didit, pemeriksaan dimulai Rabu 18 Desember 2019 besok. Namun ia masih belum dapat memastikan lama waktu pemeriksaan kasus video tes PPSU honorer yang viral di media sosial.

"Sabarlah yang dilakukan pemeriksaan banyak soalnya termasuk PPSUnya biar detail. Jadi mohon sabar, aku gak bisa memastikan kapan selesainya," jelas Didit.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6929 seconds (0.1#10.140)
pixels