Kasus Meme Ade Armando, Polda Metro Segera Lakukan Gelar Perkara
A
A
A
JAKARTA - Polisi segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris terkait meme foto mirip Joker Gubernur DKI Anies Baswedan yang diposting dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan persiapan untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ade Armando. Gelar perkara itu bertujuan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara, itu berdasarkan LP tentang UU ITE," ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (9/12/2019). (Baca juga: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan) Menurut dia, apabila unsur pidana terpenuhi maka polisi bakal meneruskan kasus itu ke tahap berikutnya. "Gelar awal untuk mengetahui masuk tidaknya unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," katanya.
Yusri memastikan hingga kini penyidiik masih bekerja mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, baik pelapor maupun terlapor.
"Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, ada 2 orang saksi dan satu saksi pelapor, termasuk terlapornya, yakni Ade Armando," jelasrnya. (Baca juga: Tiga Jam Diperiksa Penyidik, Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan)
Untuk mendalami perkara ini, polisi bakal memeriksa sejumlah saksi ahli. Mereka akan dimintai pendapatnya tentang postingan Ade Armando itu. Selain itu, apabila memang dibutuhkan,polisi bakal memeriksa saksi-saksi lain.
"Nanti berkembang dilakukan pemanggilan lagi, seperti saksi ahli di bidang bahasa, dunia maya, atau cyber, semuanya, kita tunggu saja," tukasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan persiapan untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ade Armando. Gelar perkara itu bertujuan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara, itu berdasarkan LP tentang UU ITE," ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (9/12/2019). (Baca juga: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan) Menurut dia, apabila unsur pidana terpenuhi maka polisi bakal meneruskan kasus itu ke tahap berikutnya. "Gelar awal untuk mengetahui masuk tidaknya unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," katanya.
Yusri memastikan hingga kini penyidiik masih bekerja mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, baik pelapor maupun terlapor.
"Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, ada 2 orang saksi dan satu saksi pelapor, termasuk terlapornya, yakni Ade Armando," jelasrnya. (Baca juga: Tiga Jam Diperiksa Penyidik, Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan)
Untuk mendalami perkara ini, polisi bakal memeriksa sejumlah saksi ahli. Mereka akan dimintai pendapatnya tentang postingan Ade Armando itu. Selain itu, apabila memang dibutuhkan,polisi bakal memeriksa saksi-saksi lain.
"Nanti berkembang dilakukan pemanggilan lagi, seperti saksi ahli di bidang bahasa, dunia maya, atau cyber, semuanya, kita tunggu saja," tukasnya.
(thm)