Polda Metro Jaya Gelar Razia di Ruas Tol Dalam Kota Selama 5 Hari
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi di seputar wilayah tol dalam kota selama lima hari mulai Senin (9/12) hingga Jumat (13/12). Operasi ini dilakukan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR).
Kepala Induk I Sat PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnandi mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Kami menggelar operasi dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan para pengendara saat berlalu lintas. Selain itu untuk meminimalisir terjadinya fatalitas laka lantas di wilayah tol dalam kota," ujarnya, Minggu (8/12/2019).
Penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota antara lain kendaraan yang kelebihan beban muatan (over load), melebihi ukuran yang semestinya (over dimensi), pelanggaran bahu jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang. "Empat hal ini yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaaan lalu lintas di jalan tol," tuturnya.
Menurut dia, terdapat beberapa titik jalan tol yang rawan pelanggaran, yakni di depan Halte Polda Metro Jaya, depan RS Dharmais, dan depan Hotel Ibis Slipi. Mayoritas pengemudi, terutama sopir bus, sering menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan tol.
"Itu terjadi karena tidak adanya pagar pembatas antara ruas jalan arteri dan tol, rendahnya perilaku pengemudi, dan rendahnya kesadaraan penumpang kendaraan umum. Padahal tindakan mereka selain dapat menimbulkan kemacetan, juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengemudi lain yang melintas di dalam tol," tegasnya.
Sasaran penindakan lainnya adalah kendaraan yang melintas di bahu jalan. Dia menegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi pengendara yang mengalami keadaan darurat.
"Bahu jalan itu khusus diperuntukan terhadap pengendara yang mengalami sedang emergency atau dalam keadaan dadurat, seperti ambulans," tukasnya.
Bambang mengharapkan, setelah operasi penegakan hukum ini tercipta kesadaran bagi pengemudi dan penumpang untuk menaati aturan dengan cara turun di halte-halte yang telah disediakan.
Kepala Induk I Sat PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnandi mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Kami menggelar operasi dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan para pengendara saat berlalu lintas. Selain itu untuk meminimalisir terjadinya fatalitas laka lantas di wilayah tol dalam kota," ujarnya, Minggu (8/12/2019).
Penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota antara lain kendaraan yang kelebihan beban muatan (over load), melebihi ukuran yang semestinya (over dimensi), pelanggaran bahu jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang. "Empat hal ini yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaaan lalu lintas di jalan tol," tuturnya.
Menurut dia, terdapat beberapa titik jalan tol yang rawan pelanggaran, yakni di depan Halte Polda Metro Jaya, depan RS Dharmais, dan depan Hotel Ibis Slipi. Mayoritas pengemudi, terutama sopir bus, sering menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan tol.
"Itu terjadi karena tidak adanya pagar pembatas antara ruas jalan arteri dan tol, rendahnya perilaku pengemudi, dan rendahnya kesadaraan penumpang kendaraan umum. Padahal tindakan mereka selain dapat menimbulkan kemacetan, juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengemudi lain yang melintas di dalam tol," tegasnya.
Sasaran penindakan lainnya adalah kendaraan yang melintas di bahu jalan. Dia menegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi pengendara yang mengalami keadaan darurat.
"Bahu jalan itu khusus diperuntukan terhadap pengendara yang mengalami sedang emergency atau dalam keadaan dadurat, seperti ambulans," tukasnya.
Bambang mengharapkan, setelah operasi penegakan hukum ini tercipta kesadaran bagi pengemudi dan penumpang untuk menaati aturan dengan cara turun di halte-halte yang telah disediakan.
(thm)