Rampas Tas Wanita Pejalan Kaki, Dua Pemuda Berandalan Dicokok polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi mencokok dua pelaku jambret bernama Andi M (27) dan rekannya, MRS (16), setelah melakukan aksi jahatnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Beruntung, pelaku tak sampai dikeroyok massa.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono mengatakan, keduanga beraksi di Jalan Danau Agung 2 dengan korbannya bernama Tania S (25). Saat itu korban sedang berjalan kaki di lokasi, mendadak Andi dan MRS menarik paksa tas korban hingga talinya putus.
"Kasus curat (pencurian dan pemberatan), yang mana pelaku berhasil merampas tas milik korbannya merek Gobelini," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019).
Sadar menjadi korban jambret, Tania pun berteriak meminta pertolongan warga. Alhasil, pelaku berhasil dikejar dan dikepung warga, beruntung polisi segera datang dan diamankan ke Polsek Tanjung Priok.
"Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono mengatakan, keduanga beraksi di Jalan Danau Agung 2 dengan korbannya bernama Tania S (25). Saat itu korban sedang berjalan kaki di lokasi, mendadak Andi dan MRS menarik paksa tas korban hingga talinya putus.
"Kasus curat (pencurian dan pemberatan), yang mana pelaku berhasil merampas tas milik korbannya merek Gobelini," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019).
Sadar menjadi korban jambret, Tania pun berteriak meminta pertolongan warga. Alhasil, pelaku berhasil dikejar dan dikepung warga, beruntung polisi segera datang dan diamankan ke Polsek Tanjung Priok.
"Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(thm)