BPRD DKI Optimistis Target Penerimaan Pajak 2020 Terpenuhi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) untuk concern dalam pencapaian target penerimaan pajak 2020 sebebesar Rp50,17 triliun.
"Kita semua berharap target penerimaan pajak dapat terealisasi dengan baik, karena jika tidak akan berdampak pada keuangan daerah," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi HY saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Dia mengatakan, pencapaian target itu mutlak dan harus dipikirkan BPRD DKI. Karena itu BPRD harus lebih aktif untuk menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah. Sehingga dapat dengan mudah mengoptimalkan sektor pendapatan asli daerah sebagai salah satu unsur utama pembentuk rancangan APBD.
"Seharusnya realisasi penerimaan di akhir 2020 bisa mencapai nilai maksimal dan terealisasi mencapai angka 100%, bahkan bisa melebihi target," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin menyatakan rasa optimisnya karena penerimaan pajak dari 13 jenis pajak rata-rata hampir mencapai target.
"Kami optimistis target penerimaan pajak di 2020 dapat tercapai. Kami akan terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, serta upaya penagihan kepada Wajib Pajak," katanya.
Diketahui, ada 13 jenis pajak daerah pada 2020 terdiri atas, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,9 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp1,4 triliun, Pajak Hotel Rp1,95 triliun, Pajak Restoran sebesar Rp4,25 triliun, dan Pajak Hiburan Rp1,1 triliun.
Kemudian, Pajak Reklame Rp1,32 triliun, Pajak Penerangan Jalan Rp1,02 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp10,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun, serta Pajak Rokok sebesar Rp650 miliar.
"Kita semua berharap target penerimaan pajak dapat terealisasi dengan baik, karena jika tidak akan berdampak pada keuangan daerah," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi HY saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Dia mengatakan, pencapaian target itu mutlak dan harus dipikirkan BPRD DKI. Karena itu BPRD harus lebih aktif untuk menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah. Sehingga dapat dengan mudah mengoptimalkan sektor pendapatan asli daerah sebagai salah satu unsur utama pembentuk rancangan APBD.
"Seharusnya realisasi penerimaan di akhir 2020 bisa mencapai nilai maksimal dan terealisasi mencapai angka 100%, bahkan bisa melebihi target," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin menyatakan rasa optimisnya karena penerimaan pajak dari 13 jenis pajak rata-rata hampir mencapai target.
"Kami optimistis target penerimaan pajak di 2020 dapat tercapai. Kami akan terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, serta upaya penagihan kepada Wajib Pajak," katanya.
Diketahui, ada 13 jenis pajak daerah pada 2020 terdiri atas, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,9 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp1,4 triliun, Pajak Hotel Rp1,95 triliun, Pajak Restoran sebesar Rp4,25 triliun, dan Pajak Hiburan Rp1,1 triliun.
Kemudian, Pajak Reklame Rp1,32 triliun, Pajak Penerangan Jalan Rp1,02 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp10,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun, serta Pajak Rokok sebesar Rp650 miliar.
(cip)