Selama Sepekan, 653 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang

Selasa, 03 Desember 2019 - 08:39 WIB
Selama Sepekan, 653 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang
Selama Sepekan, 653 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang
A A A
JAKARTA - Sebanyak 653 kendaraan pelanggar jalur sepeda ditilang selama satu pekan. Pemprov DKI Jakarta mengaku pelanggaran jalur sepeda menurun.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sepekan diresmikan, jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu sangat luar biasa pelanggarannya. Sedikitnya ada 653 kendaraan yang ditindak dengan rincian roda dua sebanyak 557 kendaraan, roda tiga sebanyak 33 kendaraan dan roda empat sebanyak 63 kendaraan.

"Senin (25 November) sampai Rabu (27 November) naik. Tapi Kamis (28 November) dan Jumat (29 November) turun jadi 68 pelanggaran. Selasa (26 November) tertinggi sampai 165 pelanggaran," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Syafrin menjelaskan, pengawasan terhadap jalur sepeda akan terus ditingkatkan bersama dengan pihak kepolisian dan dilakukan secara manual. Namun, kedepannya, kata dia, pihaknya akan menggunakan Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) sebagai pengawasan.

Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya bersama dengan kepolisian akan melengkapi 12 titik ETLE dengan penambahan 45 kamera Closed Circuit Television (CCTV) dari yang ada saat ini.

"Dengan adanya kamera itu tilang elektronik bisa dimasifkan untuk jalur sepeda," pugnkasnya.

Adapun lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, Syafrin menyebut yaitu di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Fatmawati dan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Rata-rata pelanggar mengeluhkan jalur mobil yang hanya satu jalur setelah ada jur sepeda.

"Ke depan memang akan dibuat satu jalur mobil. Motor jalur khusus di tengah jalan. Saat ini kita prioritaskan transportasi jalan kaki dan sepeda. Setelah itu baru kendaraan umum dan kendaraan pribadi," katanya.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai sebagai tahap awal, seharusnya Pemprov DKI tidak perlu menerapkan kebijakan sanksi atau denda Rp 500.000. Menurutnya sanksi tersebut diterapkan secara bertahap.

Hal yang perlu dilakukan, kata Nirwono, adalah bagaimana mendorong orang mau beralih ke transportasi massal. Dimana sepeda sebagai alat transportasi pengumpan.

"DKI juga seharusnya menjamin dan mengawal jalur sepeda bisa berbagi dengan pengguna jalan lainnya. Tidak mungkin diawasi selama 24 jam tetapi yang dibangun adalah ketertiban berlalu lintas (aspek keselamatan dan keamanan)," tuturnya.

Laporan Hasil Penindakan di Jalur Khusus Sepeda Fase 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut :
1. Senin, 25 Nov 2019, tilang 142 Kr (R2.132 R3.4 R4.6)
2. Selasa, 26 Nov 2019, tilang 165 Kr (R2.153 R3.1 R4.11)
3. Rabu, 27 Nov 2019, tilang 157 Kr (R2.132 R3.11 R4. 14)
4. Kamis, 28 Nov 2019, tilang 121 Kr (R2.91 R3.10 R4.20)
5. Jumat, 29 Nov 2019, tilang 68 Kr (R2.49 R3.7 R4.12)

Total tilang 653 kendaraan (R2.557 R3.33 R4.63).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6680 seconds (0.1#10.140)