Bukti Lemah, Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel

Senin, 02 Desember 2019 - 22:06 WIB
Bukti Lemah, Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
Bukti Lemah, Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan perdata jamaah korban penipuan First Travel. Gugatan ditolak karena alasan nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.

"Menimbang, berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum para penggugat dengan biaya perkara. Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, Senin (2/12/2019).

Namun tidak semua korban mengerti atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Karena selama membacakan amar putusan, volume suara majelis hakim tidak terlalu terdengar jelas. (Baca juga: Sidang Gugatan Perdata First Travel Ditunda, Jamaah Histeris dan Pingsan)

Madani, salah satu korban First Travel asal Tangerang mengatakan tidak mengerti sama sekali isi putusan yang diutarakan oleh majelis hakim. "Kami super bingung pak, tidak mengerti, suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti, kita SD aja kagak tamat," katanya.

Sementara perwakilan penggugat, Aryotedjo, mengaku belum bisa mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Sebab dia juga kurang mendengar putusan hakim. "Intinya, majelis hakim tidak menerima seluruh gugatan perdata yang kami ajukan. Untuk yang lainnya, saya tidak dengar jelas," katanya. (Baca juga: Pengacara Meninggal Dunia, Korban First Travel Minta Tunda Sidang)

Ketika ditanya soal rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memberangkatkan para korban First Travel, Aryo enggan berkomentar terlalu jauh. "Soal itu Kemenag harus satu suara, belum lagi aturannya nanti seperti apa. Misalkan, aturannya harus nambah tentu untuk jamaah yang mampu tidak masalah. Sedangkan bagi yang tidak mampu pasti ingin bisa kembali uangnya. Yang saya tahu, untuk berangkat umrah dananya sekitar Rp22 juta hingga Rp25 juta," tegasnya. (Baca juga: Menag Tawarkan Umrah bagi Korban First Travel)
Humas PN Kota Depok Nanang Herjunanto mengatakan, Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi sempat mengajukan perbedaan pendapat atau descenting opinion ketika dilakukan musyawarah. "Dapat kami jelaskan putusan ini tidak bulat. Saat dilakukan musyawarah, ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut," katanya.

Secara garis besar akhirnya disepakati oleh seluruh majelis hakim bahwa hasil dari sidang putusan adalah menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan korban calon jamaah First Travel. "Tapi, dalam amar putusan tetap menyatakan bahwa seluruh gugatan mereka tidak diterima," ucapnya.

Dalam amar putusan juga disebutkan hukuman untuk penggugat kasus perdata tersebut membayar biaya perkara. "Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp811 ribu," tegasnya.

Bagi pihak-pihak yang tidak bisa menerima putusan tersebut maka dipersilakan mengajukan banding. "Kami berikan tenggat waktu 14 hari ke depan. Bagi yang siap menerima berkas perkara bisa diambil ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Depok per hari ini," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5746 seconds (0.1#10.140)