Anies Hadiri Reuni 212 Kenakan PHD, Kepala BKD: Enggak Masalah
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke acara Reuni 212 di Lapangan Monas, Senin (2/12/2019) pagi mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, Anies mengenakan pakaian dinas harian (PDH) pegawai negeri sipil (PNS), sementara ASN DKI dilarang menghadiri Reuni 212 itu, karena bertepatan dengan hari kerja.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menegaskan, Gubernur Anies tidak melanggar dan menyalahi aturan apapun saat datang ke acara Reuni 212 tersebut. "Enggak apa-apa lah, orang dia sebagai kepala daerah. Boleh saja dia sebagai kepala daerah, enggak masalah," ujar Chaidir saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019). (Baca juga: Hadiri Reuni 212, Anies: Persatuan Harus Dilandasi Keadilan)
Ia menjelaskan, sebagai kepala daerah, Anies diperbolehkan untuk mengenakan seragam PDH lantaran kegiatannya menyambut tamu. Apalagi Reuni 212 merupakan acara keagamaan. "Selaku kepala daerah boleh, enggak ada ketentuannya (dilarang). Emang agendanya (Anies) ke sana ya, enggak ada masalah, beliau sebagai kepala daerah dan pemerintahan, dan itu boleh," tuturnya.
Terlebih kegiatan itu juga tidak melebihi pada jam masuk kerja. Reuni 212 digelar pada 03.00 dini hari dan selesai pada pukul 08.00 WIB. "Mereka kan acaranya subuh, terus jam 8 bubar. Saya balik lagi, itu kan kegiatan ibadah, enggak ada unsur apa-apa. Kalau beribadah enggak ada yang larang ya," tuturnya. (Baca juga: BKD DKI Jakarta Larang ASN Menghadiri Reuni 212)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya telah mengeluarkan seruan melarang ASN ikut Reuni 212. Salah satu sebabnya, Reuni 212 tahun ini diselenggarakan pada hari kerja.
"Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PKK-nya, berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak," ujar Sekretaris Deputi SDM Kementerian PAN-RB, Mudzakir.
Adapun Reuni 212 tahun ini yang dihadiri ratusan ribu orang, berjalan lancar. Kawasan sekitar Monas tampak kembali bersih pasca acara.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menegaskan, Gubernur Anies tidak melanggar dan menyalahi aturan apapun saat datang ke acara Reuni 212 tersebut. "Enggak apa-apa lah, orang dia sebagai kepala daerah. Boleh saja dia sebagai kepala daerah, enggak masalah," ujar Chaidir saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019). (Baca juga: Hadiri Reuni 212, Anies: Persatuan Harus Dilandasi Keadilan)
Ia menjelaskan, sebagai kepala daerah, Anies diperbolehkan untuk mengenakan seragam PDH lantaran kegiatannya menyambut tamu. Apalagi Reuni 212 merupakan acara keagamaan. "Selaku kepala daerah boleh, enggak ada ketentuannya (dilarang). Emang agendanya (Anies) ke sana ya, enggak ada masalah, beliau sebagai kepala daerah dan pemerintahan, dan itu boleh," tuturnya.
Terlebih kegiatan itu juga tidak melebihi pada jam masuk kerja. Reuni 212 digelar pada 03.00 dini hari dan selesai pada pukul 08.00 WIB. "Mereka kan acaranya subuh, terus jam 8 bubar. Saya balik lagi, itu kan kegiatan ibadah, enggak ada unsur apa-apa. Kalau beribadah enggak ada yang larang ya," tuturnya. (Baca juga: BKD DKI Jakarta Larang ASN Menghadiri Reuni 212)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya telah mengeluarkan seruan melarang ASN ikut Reuni 212. Salah satu sebabnya, Reuni 212 tahun ini diselenggarakan pada hari kerja.
"Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PKK-nya, berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak," ujar Sekretaris Deputi SDM Kementerian PAN-RB, Mudzakir.
Adapun Reuni 212 tahun ini yang dihadiri ratusan ribu orang, berjalan lancar. Kawasan sekitar Monas tampak kembali bersih pasca acara.
(thm)