Vonis Terdakwa Kasus Hibah Koni Tangerang Lebih Ringan dari Jaksa

Kamis, 28 November 2019 - 22:55 WIB
Vonis Terdakwa Kasus Hibah Koni Tangerang Lebih Ringan dari Jaksa
Vonis Terdakwa Kasus Hibah Koni Tangerang Lebih Ringan dari Jaksa
A A A
SERANG - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Siti Nursiah (46), divonis 6 tahun penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang M Ramdes, Kamis (28/11/2019).

Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dengan pasal 2 ayat 1 dengan Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Siti Nursiah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ramdes saat membacakan berkas putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Siti Nursiah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta jika tidak dapat membayar dan harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi maka kurungan ditambah selama dua tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Tangerang.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit, terdakwa mengakui, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Ramdes.

Usai mendengarkan putusan, Siti Nursiah melalu penasehatnya mengaku pikir-pikir. Setelah sidang ditutup, tangis Siti Nursiah pecah di ruang sidang. Padahal, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Kasus penyelewangan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Ketua KONI Tangerang Dasep (berkas terpisah) dan Siti Nursiah

Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan. Namun, perusahaan tersebut tutup sebelum Siti mendapatkan keuntungan.

Dalam sidang juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.

Sebelumnya, Siti Nursiah diduga menilep uang dana hibah dari Pemkot Tangerang hingga Rp672 juta, dari total dana hibah Rp18 miliar. (Baca Juga: Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Ditangkap(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7929 seconds (0.1#10.140)