Sewa Belasan Preman untuk Tagih Utang, WN China Pengusaha Rotan Diringkus

Kamis, 28 November 2019 - 21:29 WIB
Sewa Belasan Preman untuk Tagih Utang, WN China Pengusaha Rotan Diringkus
Sewa Belasan Preman untuk Tagih Utang, WN China Pengusaha Rotan Diringkus
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pengusaha rotan dan tepung asal China berinisial, AE. Ia diamankan usai menggerakan belasan preman yang ikut diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan AE menyuruh belasan preman itu untuk memburu AA setelah berutang Rp13 miliar.

“Pelaku AN awalnya menagih hutang Rp1,4 miliar kepada WNA China AE. Tapi AE malah menyuruh AN kembali menagih utang sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Butuh tenaga banyak, AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol, Kamis 21 November 2019. Mereka berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil sekitar pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban. Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor. Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.

"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.

Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, delapan pelaku lainnya menghampiri korban. Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.

"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.

Kian buruk, 10 preman masih menunggui rumah korban dari pagi hingga siang. Karena terintimidasi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian menggeledah kendaraan menemukan senpi dan benda tajam yang diduga untuk mengintimidasi AA.

Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kini terhadap AE, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dubes China di Indonesia. "Untuk AE sedang kami sampaikan ke dubes China, kami infokan bahwa yang bersangkutan tengah jalanin proses hukum," tutupnya Dimitri.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0432 seconds (0.1#10.140)