Ratusan Warga Bekasi Demo di Depan Istana Negara Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Ratusan ahli waris Kampung Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Aksi demonstrasi digelar untuk menyampaikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), tergugah untuk membantu menyelesaikan persoalan warga.
Salah seorang warga yang bernama Antay bin Jaman (52) mengatakan, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya sudah bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah seluas 48,5 hektar di wilayahnya.
"Kasus tanah ini mencuat dimana tanah yang dimiliki 600 warga, diera tahun 2000 PT Wijaya Perdana melakukan pembangunan rumah di tanah warga tersebut. Merasa haknya dirampas maka warga mengajukan gugatan ke PN Bekasi," katanya.
Tahun 2001 PN Bekasi memutuskan, kata dia, tanah tersebut milik warga Jatikarya dan dikuatkan dengan PK dari MA. Pada pertengahan 2019, sambungnya, sebagian tanah milik warga Jati Karya tersebut dipagar oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Menjelaskan hak kita, selalu ada pihak yang mengganjal. Pihak ini tolong diproses baik oleh polisi maupun pengadilan," katanya.
Dia menjelaskan, kepemilikan tanah oleh 600 warga ini telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Bekasi dengan nomor 199/pdt.G/2000/PN.Bekasi. Bahkan MA melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 218PK/Pdt/2008 juga menyatakan tanah 48,5 hektar milik 600 warga Kampung Kali Manggis RT01/03, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Salah seorang warga yang bernama Antay bin Jaman (52) mengatakan, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya sudah bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah seluas 48,5 hektar di wilayahnya.
"Kasus tanah ini mencuat dimana tanah yang dimiliki 600 warga, diera tahun 2000 PT Wijaya Perdana melakukan pembangunan rumah di tanah warga tersebut. Merasa haknya dirampas maka warga mengajukan gugatan ke PN Bekasi," katanya.
Tahun 2001 PN Bekasi memutuskan, kata dia, tanah tersebut milik warga Jatikarya dan dikuatkan dengan PK dari MA. Pada pertengahan 2019, sambungnya, sebagian tanah milik warga Jati Karya tersebut dipagar oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Menjelaskan hak kita, selalu ada pihak yang mengganjal. Pihak ini tolong diproses baik oleh polisi maupun pengadilan," katanya.
Dia menjelaskan, kepemilikan tanah oleh 600 warga ini telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Bekasi dengan nomor 199/pdt.G/2000/PN.Bekasi. Bahkan MA melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 218PK/Pdt/2008 juga menyatakan tanah 48,5 hektar milik 600 warga Kampung Kali Manggis RT01/03, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
(mhd)