Takut Preman, Dinas PU Tangsel Tutup Papan Proyek Pembangunan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sengaja tidak membuka data anggaran pembangunan proyek turap kepada publik. Di antaranya, proyek pembangunan prasarana SDA DAS Angke, Kali Taman Mangu, Perumahan Japos, dan Kecamatan Pondok Aren.
Papan proyek itu, hanya menulis kode rekening dan pelaksama CV Alda Kontraktor. Ada pun data anggaran tidak dicantumkan atau sengaja dibiarkan kosong. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Aries Kurniawan mengaku, sengaja tidak mencatumkan anggaran proyek itu.
"Untuk anggaran kenapa nggak dipublikasikan, ada di LPSE. Memang lebih bagus ditampilkan. Cuma mungkin si pelaksananya, mengantisipasi ada gangguan ormas," kata Aries, kepada Koran Sindo, di kawasan BSD, Minggu (24/11/2019).
Dia menjelaskan, penganggaran proyek turap itu sempat dipublikasikan ke kecamatan. Namun ironis, saat ditanyakan berapa anggarannya, Aries tidak bisa menjawab.
"Ketika kita ke kecamatan, itu sudah pernah kita ekspose. Jadi bisa ditanyakan juga ke kecamatan. Sekarang sosialisasi itu ada di kecamatan. Jangan hanya gara-gara itu, banyak kegiatan kita jadi kacau," ucapnya.
Namun, menurut pegiat antikorupsi dari Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Aco, hal ini melanggar UU Keterbukaan Informasi. Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 16 huruf d tertulis, pengelolaan dan penggunaan dana dari APBD dan APBN wajib dipublikasikan.
Dalam Perpres No 16 tahun 2018, hal itu juga diatur. Perpres itu memerintahkan kepada K/L/D/I untuk membuka ruang pengawasan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa seluas-luasnya.
"Ya, kalau anggarannya sendiri saja tidak dipublikasi, gimana mau diawasi. Publikasi anggaran itu sifatnya wajib," papar Aco.
Papan proyek itu, hanya menulis kode rekening dan pelaksama CV Alda Kontraktor. Ada pun data anggaran tidak dicantumkan atau sengaja dibiarkan kosong. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Aries Kurniawan mengaku, sengaja tidak mencatumkan anggaran proyek itu.
"Untuk anggaran kenapa nggak dipublikasikan, ada di LPSE. Memang lebih bagus ditampilkan. Cuma mungkin si pelaksananya, mengantisipasi ada gangguan ormas," kata Aries, kepada Koran Sindo, di kawasan BSD, Minggu (24/11/2019).
Dia menjelaskan, penganggaran proyek turap itu sempat dipublikasikan ke kecamatan. Namun ironis, saat ditanyakan berapa anggarannya, Aries tidak bisa menjawab.
"Ketika kita ke kecamatan, itu sudah pernah kita ekspose. Jadi bisa ditanyakan juga ke kecamatan. Sekarang sosialisasi itu ada di kecamatan. Jangan hanya gara-gara itu, banyak kegiatan kita jadi kacau," ucapnya.
Namun, menurut pegiat antikorupsi dari Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Aco, hal ini melanggar UU Keterbukaan Informasi. Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 16 huruf d tertulis, pengelolaan dan penggunaan dana dari APBD dan APBN wajib dipublikasikan.
Dalam Perpres No 16 tahun 2018, hal itu juga diatur. Perpres itu memerintahkan kepada K/L/D/I untuk membuka ruang pengawasan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa seluas-luasnya.
"Ya, kalau anggarannya sendiri saja tidak dipublikasi, gimana mau diawasi. Publikasi anggaran itu sifatnya wajib," papar Aco.
(wib)