PKL Kota Tua Tewas Ditabrak, Polisi Tahan Pengemudi Toyota Land Cruiser

Minggu, 24 November 2019 - 11:33 WIB
PKL Kota Tua Tewas Ditabrak,...
PKL Kota Tua Tewas Ditabrak, Polisi Tahan Pengemudi Toyota Land Cruiser
A A A
JAKARTA - Polisi telah menahan pengemudi mobil Toyota Land Cruiser yang menabrak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pintu Besar, Kota Tua , Tamansari, Jakarta Barat, hingga meninggal dunia. Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernopol B 778 AF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak pasca kejadian," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Pengemudi bernama Arif Siswanto, kata dia, sempat terluka akibat kejadian yang menabrak dua PKL satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka-luka. Namu, kata dia, luka-lukanya sopir tersebut tidak terlalu parah sehingga bisa langsung dilakukan penahanan.

"Iya sudah ditahan, dia dikenakan Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-undang LLAJ karena menyebabkan korban kehilangan nyawa," katanya. (Baca Juga: Pengendara Toyota Land Cruiser Tabrak PKL hingga Tewas di Kota Tua
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis 21 November 2019 malam di Jalan Pintu Besar Utara kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu, mobil Toyota Land Cruiser menabrak trotoar dan dua PKL yang ada di lokasi. Satu orang PKL bernama M Mustofa pun tewas seketika. Sedangkan satu korban lainnya, Rupin luka berat dan menjalani perawatan di rumah sakit.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)