Pemprov DKI Terima DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 23 November 2019 - 21:28 WIB
Pemprov DKI Terima DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2020
Pemprov DKI Terima DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2020
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penyerahan daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2020. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro, kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan .

Selanjutnya DIPA dan TKDD tersebut diserahkan kepada 15 satuan kerja (Satker)yang memiliki peran strategis dan kinerja baik sekaligus menyerahkan daftar alokasi transfer ke daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dana yang diterima nantinya dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat.
“Perlu kita garisbawahi di sini adalah yang kita terima perintah Undang-Undang dan kita terikat oleh perintah Undang-Undang untuk melaksanakan ini, untuk kepentingan masyarakat. Jadi, DIPA ini merupakan amanat yang tadi atas nama Pemerintah Pusat secara seremonial menyerahkan dan ini artinya tugas kita untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Anies.

Untuk diketahui, dana APBN 2020 untuk lingkup Provinsi DKI Jakarta, dialokasikan kepada 1.727 Satker sebesar Rp481,4 triliun rupiah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Sedangkan, untuk dana transfer ke daerah, dialokasikan anggaran sebesar Rp15,1 triliun. Alokasi dana tersebut disalurkan melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah DKI Jakarta.

Secara nasional, untuk pendanaan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan tahun 2020, belanja negara direncanakan mencapai Rp2.540,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp909,6 triliun akan dialokasikan kepada 87 Kementerian/Lembaga dan anggaran sebesar Rp856,9 triliun rupiah akan dialokasikan untuk TKDD.

Dalam kesempatan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2020 tersebut, Anies menekankan agar Satker dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas belanja dan lebih tepat guna dalam membelanjakannya. Mantan Mendikbud itu juga meminta agar Satker dan OPD dapat memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas yang sudah dicanangkan, dengan didukung oleh birokrasi yang efisien, melayani, dan mampu bekerja secara tim.

“Kita bergerak satu garis, satu komando, satu kecepatan. Karenanya, saya berharap dengan adanya penyerahan DIPA tadi kita bisa segera melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perlu memperhatikan bukan hanya spending more (mencapai target penyerapan) melainkan juga quality spending atau spending better di dalam kita melaksanakannya. Jangan sampai titipan amanat yang begitu penting ini tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat umum, hanya dipakai internal, tapi gunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dengan diserahkan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2020, diharapkan Satker dan OPD, serta Pemprov DKI Jakarta dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta dapat berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk dapat menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan APBN/APBD Tahun 2020 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Selain menerima DIPA dan TKDD dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan atas prestasi Pemprov DKI Jakarta yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2018. Pencapaian opini WTP ini merupakan yang ke-2 (kedua) kali setelah WTP di tahun 2017.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta terkait Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Sistem Informasi Kredit Program merupakan merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Tujuan dari kesepakatan ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat melaksanakan pengunggahan dan pengunduhan data calon debitur, pelaporan dan pemantauan, serta memanfaatkan SIKP secara optimal dalam rangka monitoring dan evaluasi pembiayaan, juga pemberdayaan bagi pelaku ekonomi mikro kecil dan menengah," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3555 seconds (0.1#10.140)