Kembalikan Fungsi Utama CFD, Pemprov DKI Buat Sistem Zonasi PKL
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk mengembalikan fungsi utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai sarana olahraga dan rekreasi masyarakat maupun upaya pengurangan polusi emisi udara.
Oleh karena itu sejak 3 November 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi, khususnya zona merah di sekitar Bundaran HI agar bebas dari aktivitas jual beli. HBKB berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Jadi di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Itu poin besarnya. Lalu ada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Sebelum adanya penataan yang lebih teratur, itu sebelum tanggal 3 November. Seluruh jalan mulai dari patung pemuda sampai dengan patung kuda itu diisi dengan para pedagang. Tapi kenyataannya di zona merah itu pedagang itu padat. Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala kita, sehingga masyarakat banyak komplain," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Adi Ariantara di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Adi kemudian menyebut proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.
"Berdasarkan pendataan tanggal 23 Juni 2019, datanya itu 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dengan dibandingkan tanggal 17 November. Jumlah PKL tanggal 17 November itu di zona hijau sebesar 1.651 dan pada zona kuning itu sebesar 1.328 (totalnya 2.959 pedagang)," tuturnya.
Oleh karena itu sejak 3 November 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi, khususnya zona merah di sekitar Bundaran HI agar bebas dari aktivitas jual beli. HBKB berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Jadi di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Itu poin besarnya. Lalu ada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Sebelum adanya penataan yang lebih teratur, itu sebelum tanggal 3 November. Seluruh jalan mulai dari patung pemuda sampai dengan patung kuda itu diisi dengan para pedagang. Tapi kenyataannya di zona merah itu pedagang itu padat. Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala kita, sehingga masyarakat banyak komplain," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Adi Ariantara di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Adi kemudian menyebut proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.
"Berdasarkan pendataan tanggal 23 Juni 2019, datanya itu 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dengan dibandingkan tanggal 17 November. Jumlah PKL tanggal 17 November itu di zona hijau sebesar 1.651 dan pada zona kuning itu sebesar 1.328 (totalnya 2.959 pedagang)," tuturnya.
(kri)