Terdakwa Sakit, Hakim Hentikan Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi

Kamis, 21 November 2019 - 20:40 WIB
Terdakwa Sakit, Hakim Hentikan Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi
Terdakwa Sakit, Hakim Hentikan Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memutuskan tidak melanjutkan perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Alvin Lim atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO). lantaran sakit yang diderita terdakwa. Dengan demikian, berkas perkara terdakwa akan dikembalikan hakim kepada jaksa penuntut umum.

"Majelis hakim berpendapat, oleh karena tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan dan tidak ada jaminan pula terdakwa dihadapkan di persidangan. Memperhatikan surat keterangan Mahkamah Agung Nomor 2/2012, maka terhadap perkara terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dengan dinyatakan penuntutan. Penuntut umum berkas perkara 1306/Pid.B/2018 dengan atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Novemver 2019.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti, mengatakan, bakal melakukan upaya atau langkah selanjutnya dalam perkara tersebut. "Upaya hukum dong, kita lawan dong. Enggak bisa dong, enggak ada kepastian hukum," ujar Sri Astuti.

Ia berpendapat berkas tidak dapat dikembalikan. Sebab dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Alvin Lim atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

"Walaupun pertimbangan tadi kontradiktif, tadi hakim bilang satu sisi bahwa keterangan sakitnya tidak dapat dipertimbangkan, tidak dengan alasan yang sah, tidak ada pembanding karena tidak bisa dihadirkan. Terus, satu sisi lagi kita dianggap tidak mampu. Padahal dia juga mengatakan bahwa jaksa sudah optimal menguatkan pemanggilan begitu untuk menghadirkan terdakwa," tutupnya.

Diketahui, terdakwa AL disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. Ia diduga memalsukan identitas KTP BA dan MW dengan menggunakan alamat rumah terdakwa di kawasan Tigaraksa, Tangerang.

Akibat identitas palsu tersebut BA dan MW membuat beberapa perusahaan asuransi dan melakukan klaim asuransi. Pada persidangan 13 November 2019, terdakwa absen dan Hakim terima surat sakit jantung, diabetes, dan typus.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3417 seconds (0.1#10.140)