DPR Sebut Penyitaan Aset First Travel untuk Negara Aneh dan Janggal

Kamis, 21 November 2019 - 16:27 WIB
DPR Sebut Penyitaan...
DPR Sebut Penyitaan Aset First Travel untuk Negara Aneh dan Janggal
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahw aset First Travel disita untuk negara sebagai sesuatu yang aneh dan janggal. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily mengatakan, negara sama sekali tidak dirugikan dengan proses yang terjadi akibat dari kasus First Travel ini.

”Ini merupakan sesuatu yang membuat kami aneh dan janggal,” ujar Ace dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Ideal Aset Fist Travel Disita Negara?” di Media Center MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Ace beralasan, tidak ada sepeserpun negara dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus First Travel. ”Malah yang ada justru negara lalai terhadap praktik penyelenggaraan umrah yang seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jamaah umrah yang ingin menunaikan ibadah umrah,” tuturnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, negara lalai terhadap korban First Travel karena proses pengawasan dan pemantauan penyelenggara ibadah umrah terhadap travel-travel seperti First Travel, negara seperti cuci tangan. ”Ini kan kejadian sejak dua tahun yang lalu," ujarnya.

Ace menegaskan, sebenarnya kasus First Travel inikan akibat dari ketidakmampuan negara, memantau, mengawasi dan melakukan apa namanya upaya untuk memberikan perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah. (Baca Juga: Aset First Travel Disita negara, DPR Sebut Terlalu Dzalim)

Komisi VIII, kata Ace, beberapa kali memanggil Kementerian Agama terkait penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk First Travel yang menarik dana dari masyarakat tanpa dikontrol bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut.

“Makanya kasus yang terjadi pada First Travel, sesungguhnya bukan hanya satu ini aja. Sebelumnya ada Abu Tour melakukan hal yang sama. Nah, alih-alih ini diselesaikan dengan mulai proses hukum, yang terjadi malah aset-aset First Travel tersebut malah diserahkan oleh proses hukum kepada negara. Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal,” katanya. (Baca Juga: Kasus First Travel, LPSK: Pemerintah Tak Boleh Ambil Keuntungan)

Keanehan ini, menurut Ace, perlu dicarikan solusi dan diluruskan. Untuk memastikan kepastian nasib para korban, ada berbagai macam solusi, misalnya melalui proses hukum perdata.

”Tetapi yang paling penting sebetulnya adalah negara harus memberikan kepastian terhadap para korban ini. Caranya menurut saya, perlu dihitung ulang aset yang ada nilainya berapa, lalu sisanya kalau perlu negara membiayai,” urainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6645 seconds (0.1#10.140)