Deretan Penggunaan Identitas Palsu Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan dari Samsat Jakarta Barat dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali menemukan penggunaan identitas palsu mobil mewah yang melakukan penunggakan pajak . Temuan penggunaan identitas palsu penunggak pajak kendaraan bermotor ini bukan kali pertama di Ibu Kota.
Catatan SINDOnews, temuan penggunaan identitas palsu ini telah terjadi sebanyak tiga kali sepanjang 2018. Terbaru pada Selasa (11/19/2019) ini, Dimas Agung Prayitno (21), kuli bangunan ini tersentak kaget ditagih pembayaran pajak kendaraan mobil mewah Rolls Royce Phantom senilai Rp210 juta.
Ditemui di rumahnya di salah satu gang kecil di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Dimas seakan tak percaya bila identitasnya dipergunakan orang tak bertanggungjawab sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantom nopol B 5 ARI. "Saya enggak punya mobil Pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Dimas menjawab pertanyaan petugas gabungan pada Selasa (19/11/2019).
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini lantas mengingat pernah diminta identitas oleh teman kerjanya pada 2017 lalu. Saat itu, Dimas sama sekali tak tahu bahwa identitasnya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP, tapi saya enggak tanya buat apa, namanya sama teman ya percaya saja," ujarnya. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)
Pada 23 Desember 2018 lalu, BPRD DKI Jakarta mendatangi langsung rumah penunggak pajak mobil mewah atas nama Aliya di Jalan Karya Barat IV, RT 09/ RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sayang di rumah itu pihaknya tidak menemukan target karena penghuni rumah diketahui sudah pergi sehari sebelumnya.
Aliya merupakan penunggak pajak mobil Porsche yang mencapai Rp28.290.000. Mobil ini diketahui sudah menunggak sejak 13 Desember 2018 lalu. Selain Aliyah, suaminya, Andi, diketahui juga tercatat memiliki mobil Jaguar. (Baca: Pemilik Mobil Mewah Porsche Tercatat di Gang Kecil dan Rumah Kontrakan)
Pantauan SINDOnews saat itu rumah Aliyah dan Andi cukup kontras dengan mobil yang mereka miliki. Rumah itu berada di gang kecil dan berbentuk semi permanen dan berlantai dua. Ketua RT 09/03, Rahma, tidak percaya jika Aliya dan Andi memiliki mobil mewah. Sebab keduanya tinggal di rumah itu menyewa. “Apalagi sehari hari dia hanya menggunakan motor butut,” ujarnya.
20 Agustus 2018, rumah salah satu penunggak pajak, Dedeh Rustiya di Jalan Kapuk 23, RT 03/13, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, didatangi petugas gabungan. Dedeh tercatat sebagai pemilik mobil mewah Lamborghini yang memiliki tunggakan sekitar Rp170 juta lantaran belum membayar pajak selama setahun.
Keanehan tampak terlihat dari pemilik mobil Lamborghini ini. Pasalnya rumah Dedeh berada di lingkungan padat penduduk dengan gang sempit. Jangankan untuk memarkirkan mobil di garasi rumah, gang rumah Dedeh diketahui tak bisa dimasuki mobil. Di rumah itu, Dedeh tinggal bersama kedua orang tua, suami, dan anaknya.
Rumah Dedeh sangat kontras bila harus memiliki mobil supercar Lamborghini. Belakangan diketahui mobil tersebut milik bos Dedeh karena sang anak memberitahu bila STNK mobil atas nama anaknya. (Baca: Tunggak Pajak Rp170 Juta, Pemilik Lamborghini Tinggal di Gang Sempit)
20 Januari 2018, seorang pemilik mobil Ferrari atas nama Andi Firmansyah menunggak pajak Rp364 juta. Mobil mewah tersebut bernomor polisi B 1 RED. Rumah Andi terdata di Jalan Kebon Jeruk Raya Gang Y, RT/ RW 6/15, Nomor 85a, Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, setelah ditelusuri, jalan menuju alamat tersebut ternyata gang sempit yang tidak bisa dilalui mobil. Rumah yang dituju pun kosong. Andi mempunyai tiga mobil, Ferrari, Rush, dan Mazda dengan nilai tunggakan Rp364 juta. (Baca: Pemilik Ferrari yang Tunggak Pajak Rp364 Juta Beralamat di Gang Sempit)
Catatan SINDOnews, temuan penggunaan identitas palsu ini telah terjadi sebanyak tiga kali sepanjang 2018. Terbaru pada Selasa (11/19/2019) ini, Dimas Agung Prayitno (21), kuli bangunan ini tersentak kaget ditagih pembayaran pajak kendaraan mobil mewah Rolls Royce Phantom senilai Rp210 juta.
Ditemui di rumahnya di salah satu gang kecil di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Dimas seakan tak percaya bila identitasnya dipergunakan orang tak bertanggungjawab sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantom nopol B 5 ARI. "Saya enggak punya mobil Pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Dimas menjawab pertanyaan petugas gabungan pada Selasa (19/11/2019).
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini lantas mengingat pernah diminta identitas oleh teman kerjanya pada 2017 lalu. Saat itu, Dimas sama sekali tak tahu bahwa identitasnya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP, tapi saya enggak tanya buat apa, namanya sama teman ya percaya saja," ujarnya. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)
Pada 23 Desember 2018 lalu, BPRD DKI Jakarta mendatangi langsung rumah penunggak pajak mobil mewah atas nama Aliya di Jalan Karya Barat IV, RT 09/ RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sayang di rumah itu pihaknya tidak menemukan target karena penghuni rumah diketahui sudah pergi sehari sebelumnya.
Aliya merupakan penunggak pajak mobil Porsche yang mencapai Rp28.290.000. Mobil ini diketahui sudah menunggak sejak 13 Desember 2018 lalu. Selain Aliyah, suaminya, Andi, diketahui juga tercatat memiliki mobil Jaguar. (Baca: Pemilik Mobil Mewah Porsche Tercatat di Gang Kecil dan Rumah Kontrakan)
Pantauan SINDOnews saat itu rumah Aliyah dan Andi cukup kontras dengan mobil yang mereka miliki. Rumah itu berada di gang kecil dan berbentuk semi permanen dan berlantai dua. Ketua RT 09/03, Rahma, tidak percaya jika Aliya dan Andi memiliki mobil mewah. Sebab keduanya tinggal di rumah itu menyewa. “Apalagi sehari hari dia hanya menggunakan motor butut,” ujarnya.
20 Agustus 2018, rumah salah satu penunggak pajak, Dedeh Rustiya di Jalan Kapuk 23, RT 03/13, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, didatangi petugas gabungan. Dedeh tercatat sebagai pemilik mobil mewah Lamborghini yang memiliki tunggakan sekitar Rp170 juta lantaran belum membayar pajak selama setahun.
Keanehan tampak terlihat dari pemilik mobil Lamborghini ini. Pasalnya rumah Dedeh berada di lingkungan padat penduduk dengan gang sempit. Jangankan untuk memarkirkan mobil di garasi rumah, gang rumah Dedeh diketahui tak bisa dimasuki mobil. Di rumah itu, Dedeh tinggal bersama kedua orang tua, suami, dan anaknya.
Rumah Dedeh sangat kontras bila harus memiliki mobil supercar Lamborghini. Belakangan diketahui mobil tersebut milik bos Dedeh karena sang anak memberitahu bila STNK mobil atas nama anaknya. (Baca: Tunggak Pajak Rp170 Juta, Pemilik Lamborghini Tinggal di Gang Sempit)
20 Januari 2018, seorang pemilik mobil Ferrari atas nama Andi Firmansyah menunggak pajak Rp364 juta. Mobil mewah tersebut bernomor polisi B 1 RED. Rumah Andi terdata di Jalan Kebon Jeruk Raya Gang Y, RT/ RW 6/15, Nomor 85a, Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, setelah ditelusuri, jalan menuju alamat tersebut ternyata gang sempit yang tidak bisa dilalui mobil. Rumah yang dituju pun kosong. Andi mempunyai tiga mobil, Ferrari, Rush, dan Mazda dengan nilai tunggakan Rp364 juta. (Baca: Pemilik Ferrari yang Tunggak Pajak Rp364 Juta Beralamat di Gang Sempit)
(whb)