Jalan Berbayar Berlaku Diseluruh Jalan Protokol Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalan protokol. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ERP ini akan dibahas pada 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait Perda ERP yang diharapkan tahun depan tersampaikan dengan baik dalam program legislasi daerah DPRD DKI Jakarta. Sehingga pada 2020 mendatang, lanjut Syafrin, terlaksana lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional yang diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Kualitas Udara.
"Semuanya tentu dengan regulasi di atasnya ada PP No 32/2013 untuk jalan berbayar itu ada retribusi. Jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam PP No 32/2013.," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11/2019).
Syafrin menjelaskan, diberlakukannya ERP di seluruh jalan protokol ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan. "Kecepatan rata-rata kendaraan pasca-ganjil-genap ini menjadi 31 km/jam dan di atas rata rata kecepatan berlakunya ERP," tuturnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dedi Supriadi menuturkan, salah satu dari 12 Raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP. Menurutnya, hal ini sangat penting lantaran ketika dijalankan uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik.
"Sebenarnya ERP ini jawaban dari ganjil genap. Bukan diperluas wilayah ganjil genapnya. Tetapi ERP ini yang dijalankan. Ketika uangnya masuk, bisa menambah fasilitas untuk transportasi publik. Itu termasuk prioritas," ujarnya. (Baca: 2020, ERP Akan Gantikan Sistem Ganjil Genap di Jakarta)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, penerapan jalan berbayar harus memiliki kajian komprehensif terlebih dahulu dan penerapan jalan berbayar itu harus berkeadilan."Harus lihat kajiannya dulu. Jangan sampai orang memandang, sudah bayar pajak tapi mau melintasi jalan juga harus bayar lagi. Kita tunggu kajiannya, reaksi masyarakat bagaimana," kata Misan.
Dia mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo sudah tepat agar masyarakat tidak dibebani lagi banyak peraturan. Dia juga menilai jalan protokol di Jakarta belum siap diterapkan ERP untuk alasan mengurangi kemacetan.
"Kalau banyak peraturan, masyarakat pusing. Kalau untuk mengurangi kemacetan, ya kurangi mobilnya. Perbanyak angkutan umum. Kalau di Margonda kan lebih macet di Jakarta, mungkin juga mereka butuh pendapatan daerah lebih banyak, kalau di DKI kan sudah besar PAD-nya," ucap Misan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait Perda ERP yang diharapkan tahun depan tersampaikan dengan baik dalam program legislasi daerah DPRD DKI Jakarta. Sehingga pada 2020 mendatang, lanjut Syafrin, terlaksana lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional yang diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Kualitas Udara.
"Semuanya tentu dengan regulasi di atasnya ada PP No 32/2013 untuk jalan berbayar itu ada retribusi. Jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam PP No 32/2013.," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11/2019).
Syafrin menjelaskan, diberlakukannya ERP di seluruh jalan protokol ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan. "Kecepatan rata-rata kendaraan pasca-ganjil-genap ini menjadi 31 km/jam dan di atas rata rata kecepatan berlakunya ERP," tuturnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dedi Supriadi menuturkan, salah satu dari 12 Raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP. Menurutnya, hal ini sangat penting lantaran ketika dijalankan uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik.
"Sebenarnya ERP ini jawaban dari ganjil genap. Bukan diperluas wilayah ganjil genapnya. Tetapi ERP ini yang dijalankan. Ketika uangnya masuk, bisa menambah fasilitas untuk transportasi publik. Itu termasuk prioritas," ujarnya. (Baca: 2020, ERP Akan Gantikan Sistem Ganjil Genap di Jakarta)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, penerapan jalan berbayar harus memiliki kajian komprehensif terlebih dahulu dan penerapan jalan berbayar itu harus berkeadilan."Harus lihat kajiannya dulu. Jangan sampai orang memandang, sudah bayar pajak tapi mau melintasi jalan juga harus bayar lagi. Kita tunggu kajiannya, reaksi masyarakat bagaimana," kata Misan.
Dia mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo sudah tepat agar masyarakat tidak dibebani lagi banyak peraturan. Dia juga menilai jalan protokol di Jakarta belum siap diterapkan ERP untuk alasan mengurangi kemacetan.
"Kalau banyak peraturan, masyarakat pusing. Kalau untuk mengurangi kemacetan, ya kurangi mobilnya. Perbanyak angkutan umum. Kalau di Margonda kan lebih macet di Jakarta, mungkin juga mereka butuh pendapatan daerah lebih banyak, kalau di DKI kan sudah besar PAD-nya," ucap Misan.
(whb)