UMK Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp4.498.961, Buruh Kecewa tapi Menerima

Senin, 18 November 2019 - 22:03 WIB
UMK Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp4.498.961, Buruh Kecewa tapi Menerima
UMK Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp4.498.961, Buruh Kecewa tapi Menerima
A A A
BEKASI - Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2020 ditetapkan sebesar Rp4.498.961, Jumlah ini meningkat 8,51% dari tahun sebelumnya Rp4.146.126. Dengan demikian, UMK Kabupaten Bekasi 2020 lebih rendah dari Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp4.589.708 yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, besaran itu telah disepakati bersama melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat. "Saat ini besaran UMK 2020 tersebut sudah dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat untuk secepatnya ditetapkan," katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Menurut dia, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2 penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan. "Pemungutan disepakati dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi dan serikat pekerja," ujarnya.

Edi menjelaskan ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp4.498.961. Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan KHL sebesar Rp4.606.913.

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara," ungkapnya. Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.146.126.

Edi mengaku putusan itu saat ini sudah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Kabupaten Bekasi hanya menunggu salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan tersebut.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu. Sebab, sudah disepakati bersama. "Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Tapi kami terima karena sudah ditetapkan," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi, Sutomo mengpresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib. "Ini harapan kita bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi," katanya.

APINDO, kata dia, tidak pernah keberatan bahkan selalu berpengangan pada peraturan menteri tenaga kerja. Dengan adanya hasil kesepakatan ini, seluruh pengusaha di Kabupaten Bekasi akan mulai menerapkanya pada awal tahun depan. "Karena bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah, kita sepakat," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6681 seconds (0.1#10.140)