Alasan BPTJ Terapkan Jalan Berbayar dari Perbatasan Menuju Jakarta

Senin, 18 November 2019 - 13:24 WIB
Alasan BPTJ Terapkan Jalan Berbayar dari Perbatasan Menuju Jakarta
Alasan BPTJ Terapkan Jalan Berbayar dari Perbatasan Menuju Jakarta
A A A
JAKARTA - Aturan Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sudah lama menjadi wacana untuk diterapkan di Jakarta. Bahkan, alat ERP juga sudah dipasang di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2014 silam.

Namun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) baru menyampaikan target aturan jalan berbayar di wilayah lain untuk diterapkan pada tahun depan. Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo menjelaskan, perihal perbedaan titik pemberlakuan jalan berbayar dengan program ERP milik Pemprov DKI.

"ERP itu ada dua jenis. Pertama yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI," kata Budi saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019). (Baca Juga: Melintas di Jalan Kalimalang Harus Bayar, Begini Respons Pemkot Bekasi
Rencana BPTJ akan menerapkan jalan berbayar di tiga titik yakni Kalimalang, Daan Mogot dan Margonda. Untuk Kalimalang merupakan Jalan Nasional penghubung antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur.

Jalan Daan Mogot menyambungkan Kota Tangerang dengan Jakarta Barat sedangkan Margonda menghubungkan Jakarta Selatan dengan Depok

"Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional. Di perbatasan antar wilayah di Jabodetabek. sementara Pemprov DKI ya hanya di ruang lingkup Jakarta," katanya.

Budi menjelaskan, ERP di Jalan Rasuna Said merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Di Jalan Rasuna Said ini masuk ruang lingkup Jakarta. DKI juga melakukan (Jalan Berbayar) tapi dalam wilayah Pemprov DKI," tutupnya. (Baca Juga: Pemkot Depok Belum Diajak Bicara soal Jalan Berbayar di Margonda(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6522 seconds (0.1#10.140)