Bos Transjakarta Yakin Sanggup Mengelola Kawasan TOD
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Agung Wicaksono menyambut baik usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang merekomendasikan Transjakarta untuk dapat mengelola kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).
Jika hal itu terjadi Agung berjanji akan menjalankan tugas baru tersebut dengan baik dan profesional. Namun secara garis besar, pengelolaan TOD sendiri telah ditentukan di dalam peraturan gubernur.
"Itu bagus sekali, tapi memang TOD itu sudah ada ketentuannya, ada pergubnya, ada pergub TOD. Pergub TOD itu disebutkan bagaimana kewenangan atau peran operator angkutan umum dapat kelola TOD. Tapi di situ disebutkan kawasannya adalah yang berbasis rel dan angkutan lain," kata Agung saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menanggapi bunyi pergub tersebut, Agung meminta Gubernur DKI Anies Baswedan agar memberikan peluang kepada transportasi bus massal berbasis jalan, yakni Transjakarta, untuk dapat ditunjuk sebagai operator dalam mengelola kawasan TOD.
"Ada kata berbasis rel nih, kita ingin dorong tidak hanya berbasis rel. Karena kuncinya bukan berbasis rel, tapi kapasitas penumpangnya yang banyak," ungkapnya. (Baca juga: Solusi Pembengkakan Subsidi Transportasi, Tranjakarta Bisa Kelola TOD)
Jika diberikan kuasa dalam mengeola kawasan TOD maka pihaknya akan segera melakukan kajian guna memberikan fasilitas terbaik bagi para pengguna setia Transjakarta.
"Kita akan lakuka kajian, kita harus lakukan kajian, UDGL urban design guide line untuk si kawasan itu. Si operator angkutan umum, seperti TJ, MRT, dia punya kewenangan untuk mengatur para pemilik lahan di kawasan itu. Nah itu yang harus ditetapkan oleh regulasi," pungkasnya.
Jika hal itu terjadi Agung berjanji akan menjalankan tugas baru tersebut dengan baik dan profesional. Namun secara garis besar, pengelolaan TOD sendiri telah ditentukan di dalam peraturan gubernur.
"Itu bagus sekali, tapi memang TOD itu sudah ada ketentuannya, ada pergubnya, ada pergub TOD. Pergub TOD itu disebutkan bagaimana kewenangan atau peran operator angkutan umum dapat kelola TOD. Tapi di situ disebutkan kawasannya adalah yang berbasis rel dan angkutan lain," kata Agung saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menanggapi bunyi pergub tersebut, Agung meminta Gubernur DKI Anies Baswedan agar memberikan peluang kepada transportasi bus massal berbasis jalan, yakni Transjakarta, untuk dapat ditunjuk sebagai operator dalam mengelola kawasan TOD.
"Ada kata berbasis rel nih, kita ingin dorong tidak hanya berbasis rel. Karena kuncinya bukan berbasis rel, tapi kapasitas penumpangnya yang banyak," ungkapnya. (Baca juga: Solusi Pembengkakan Subsidi Transportasi, Tranjakarta Bisa Kelola TOD)
Jika diberikan kuasa dalam mengeola kawasan TOD maka pihaknya akan segera melakukan kajian guna memberikan fasilitas terbaik bagi para pengguna setia Transjakarta.
"Kita akan lakuka kajian, kita harus lakukan kajian, UDGL urban design guide line untuk si kawasan itu. Si operator angkutan umum, seperti TJ, MRT, dia punya kewenangan untuk mengatur para pemilik lahan di kawasan itu. Nah itu yang harus ditetapkan oleh regulasi," pungkasnya.
(thm)