Polda Metro Minta GrabWheels Perketat Aturan Penyewaan Skuter
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya meminta operator GrabWheels membuat aturan ketat terkait penggunaan skuter listrik yang disewakan. Bila tidak ada aturan ketat maka tidak menutup kemungkinan skuter tersebut tidak diperkenankan untuk beroperasi di jalan Ibu Kota.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, pihaknya bersama stakeholder lainnya masih menggodok regulasi yang mengatur operasional skuter listrik di jalan Ibu Kota. Selama belun ada aturan dan rambu maka diharapkan operator bisa menghentikan sementara operasional skuter listrik untuk penggunaan di jalan raya.
"Sekarang lagi dibahas, operator juga sudah dipanggil untuk melakukan pembahasan aturan yang akan diberlakukan," kata Fahri pada Kamis (14/11/2019). (Baca: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)
Fahri menuturkan, sejauh ini tidak ada atuan yang jelas diterapkan oleh operator mulai dari batas usia dan juga jam operasional penyewaan skuter listrik tersebut. "Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga mau melihat apa SOP yang mereka terapkan," tuturnya.
Seperti diketahui, beberapa keluhan diterima kepolisian mulai dari perusakan JPO dan penyerobotan trotoar untuk pejalan kaki. Bahkan, ada pejalan kaki yang ditabrak oleh pengguna skuter listrik. "Kita juga sudah banyak mendapatkan laporan terkait hal ini, dan ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan dengan operator," ujarnya.
Seperti diketahui, dua pengguna GrabWheels meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka akibat ditabrak mobil.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, pihaknya bersama stakeholder lainnya masih menggodok regulasi yang mengatur operasional skuter listrik di jalan Ibu Kota. Selama belun ada aturan dan rambu maka diharapkan operator bisa menghentikan sementara operasional skuter listrik untuk penggunaan di jalan raya.
"Sekarang lagi dibahas, operator juga sudah dipanggil untuk melakukan pembahasan aturan yang akan diberlakukan," kata Fahri pada Kamis (14/11/2019). (Baca: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)
Fahri menuturkan, sejauh ini tidak ada atuan yang jelas diterapkan oleh operator mulai dari batas usia dan juga jam operasional penyewaan skuter listrik tersebut. "Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga mau melihat apa SOP yang mereka terapkan," tuturnya.
Seperti diketahui, beberapa keluhan diterima kepolisian mulai dari perusakan JPO dan penyerobotan trotoar untuk pejalan kaki. Bahkan, ada pejalan kaki yang ditabrak oleh pengguna skuter listrik. "Kita juga sudah banyak mendapatkan laporan terkait hal ini, dan ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan dengan operator," ujarnya.
Seperti diketahui, dua pengguna GrabWheels meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka akibat ditabrak mobil.
(whb)