Pemkot Bakal Kembangkan Danau Bogor Raya sebagai Kawasan TOD
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor berencana mengembangkan kawasan permukiman elite Danau Bogor Raya menjadi salah satu kawasan transit oriented development (TOD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Erna Hernawati usai mengikuti rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bogor di Balai Kota Bogor pada Rabu (13/11/2019). Hasil konsultasi yang dilakukan TKPRD Kota Bogor dengan TKPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti sebelum adanya kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Pemkot Bogor dan PT. Sejahtera Eka Graha (SEG).
"Salah satunya mengharuskan PT. SEG membuat surat pernyataan untuk berkomitmen membangun Kantor Pemerintahan Kota Bogor ditambah fasilitasnya dalam waktu tiga tahun," kata Erna kepada wartawan.
Selain itu, Erna menuturkan, dalam ketentuan umum peraturan zonasi (KUPZ) harus disampaikan bahwa item yang sudah masuk disetujui pihak yang bersangkutan. Adapun jumlah lahan yang akan digunakan untuk membangun kantor Pemerintahan Kota Bogor seluas 6 hektare.
Menurut dia, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 4 November 2019 yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan pengembang PT. SEG dan pihak lainnya.Disamping itu juga pertemuan tersebut sebagai proses revisi RTRW Kota Bogor 2011-2031 yang telah dibahas pada rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat pada 3 Oktober 2019 yang merupakan tahap final proses rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Dengan pembangunan ini, menurut Erna, akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, diantaranya proyek LRT dan area komersial, seperti hotel."Untuk danau Bogor Raya yang merupakan aset Pemkot Bogor akan ditingkatkan fungsinya menjadi destinasi wisata, tinggal menunggu proses serah terima," ujar Erna.
Erna menambahkan, selain itu pertimbangan lain perlunya kantor Pemerintahan Kota Bogor dipindahkan ke kawasan Bogor raya, selain kawasan saat ini bagian pusat kota, fasilitas lain berupa lahan parkir yang ada sudah tidak memadai. RTRW yang dibuat Pemkot Bogor, lanjut Erna harus didasarkan kebijakan nasional, Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor dan juga regulasi yang dibuat pemerintah pusat agar sinkron.
"Secara prinsip Pemprov Jawa Barat sudah menyetujui beberapa catatan kecil. Selanjutnya ini harus tercantum dalam RTRW Kota Bogor, di samping itu bakal ada usulan atau perubahan yang menjadi perbaikan untuk rancangan perubahan RTRW Kota Bogor 2011-2031," ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Di akhir perwakilan BPN Kota Bogor, Edi Budiyanto yang hadir dalam rapat mengingatkan beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, di antaranya memastikan status aset, sertifikasi hak atas tanahnya dan PSU-nya. "Jadi, ketika sudah selesai langsung diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor," ucapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Erna Hernawati usai mengikuti rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bogor di Balai Kota Bogor pada Rabu (13/11/2019). Hasil konsultasi yang dilakukan TKPRD Kota Bogor dengan TKPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti sebelum adanya kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Pemkot Bogor dan PT. Sejahtera Eka Graha (SEG).
"Salah satunya mengharuskan PT. SEG membuat surat pernyataan untuk berkomitmen membangun Kantor Pemerintahan Kota Bogor ditambah fasilitasnya dalam waktu tiga tahun," kata Erna kepada wartawan.
Selain itu, Erna menuturkan, dalam ketentuan umum peraturan zonasi (KUPZ) harus disampaikan bahwa item yang sudah masuk disetujui pihak yang bersangkutan. Adapun jumlah lahan yang akan digunakan untuk membangun kantor Pemerintahan Kota Bogor seluas 6 hektare.
Menurut dia, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 4 November 2019 yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan pengembang PT. SEG dan pihak lainnya.Disamping itu juga pertemuan tersebut sebagai proses revisi RTRW Kota Bogor 2011-2031 yang telah dibahas pada rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat pada 3 Oktober 2019 yang merupakan tahap final proses rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Dengan pembangunan ini, menurut Erna, akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, diantaranya proyek LRT dan area komersial, seperti hotel."Untuk danau Bogor Raya yang merupakan aset Pemkot Bogor akan ditingkatkan fungsinya menjadi destinasi wisata, tinggal menunggu proses serah terima," ujar Erna.
Erna menambahkan, selain itu pertimbangan lain perlunya kantor Pemerintahan Kota Bogor dipindahkan ke kawasan Bogor raya, selain kawasan saat ini bagian pusat kota, fasilitas lain berupa lahan parkir yang ada sudah tidak memadai. RTRW yang dibuat Pemkot Bogor, lanjut Erna harus didasarkan kebijakan nasional, Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor dan juga regulasi yang dibuat pemerintah pusat agar sinkron.
"Secara prinsip Pemprov Jawa Barat sudah menyetujui beberapa catatan kecil. Selanjutnya ini harus tercantum dalam RTRW Kota Bogor, di samping itu bakal ada usulan atau perubahan yang menjadi perbaikan untuk rancangan perubahan RTRW Kota Bogor 2011-2031," ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Di akhir perwakilan BPN Kota Bogor, Edi Budiyanto yang hadir dalam rapat mengingatkan beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, di antaranya memastikan status aset, sertifikasi hak atas tanahnya dan PSU-nya. "Jadi, ketika sudah selesai langsung diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor," ucapnya.
(whb)