Soal Lahan UIII, Pemkot Depok Tegaskan Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

Selasa, 12 November 2019 - 19:43 WIB
Soal Lahan UIII, Pemkot Depok Tegaskan Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum
Soal Lahan UIII, Pemkot Depok Tegaskan Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum
A A A
JAKARTA - Sekelompok orang menolak ditertibkan dari lahan milik negara atas nama Kementerian Agama di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok. Padahal lahan tersebut dipilih menjadi Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok Medi L angkat bicara, di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah, bahkan pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut sejak lama. Tak terkecuali untuk tanah milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun UIII.

"Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi Verponding, dan kita sudah menyurat kemana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat," ujar Medi di Kantornya, Kota Depok, Selasa (12/11/2019). (Baca Juga: Jokowi Letakkan Batu Pertama Pembangunan UIII Depok)

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1. Tahun 1958, PP No. 18 Tahun 1958 dan UU No 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara. "Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini," tandas Medi.

Sebagai informasi, Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah. (Baca Juga: Terkena Proyek UIII Depok, Ratusan Bangunan Ditertibkan)

Setelahnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.

"Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding," pungkas Medi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4274 seconds (0.1#10.140)