Naikkan Bea Balik Nama, DKI Ingin Tekan Penggunaan Kendaraan Bermotor
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nimor 9 tahun 2020 tentang bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan biaya balik nama kendaraan bermotor dilakukan untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor."Ini semua sesuai dengan program Jakarta yang ingin menekan emisi kendaraan bermotor," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Menurut Faisal kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor yang mencapai 12,5 persen sesuai dengan keputusan rapat kerja Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Bali."Semua daerah penyangga Jakarta juga sudah menerapkan bea balik nama kendaraan sebesar 12,5 persen, dan Jakarta baru kemarin. Ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak," ujarnya. (Baca Juga: Pemprov DKI Naikkan Biaya BNNKB Sebesar 12,5 Persen)
Diketahui biaya bea balik nama kendaraan penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua hingga seterusnya sebesar 1 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan biaya balik nama kendaraan bermotor dilakukan untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor."Ini semua sesuai dengan program Jakarta yang ingin menekan emisi kendaraan bermotor," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Menurut Faisal kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor yang mencapai 12,5 persen sesuai dengan keputusan rapat kerja Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Bali."Semua daerah penyangga Jakarta juga sudah menerapkan bea balik nama kendaraan sebesar 12,5 persen, dan Jakarta baru kemarin. Ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak," ujarnya. (Baca Juga: Pemprov DKI Naikkan Biaya BNNKB Sebesar 12,5 Persen)
Diketahui biaya bea balik nama kendaraan penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua hingga seterusnya sebesar 1 persen.
(ysw)