Pemisahan Aset PDAM, Pemkot Bekasi Harus Siapkan Anggaran Rp362 Miliar
A
A
A
BEKASI - Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot dengan Pemkab Bekasi tinggal menunggu waktu. Dari hasil kajian, jumlah aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemkab sebesar Rp362 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengatakan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi sebesar Rp362 miliar, pembayaran paling lama harus dilakukan tahun depan.
Menurut dia, hitung-hitungan itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi. Seperti yang ada di Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru."Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset, kalau Pemkot persetujuan untuk membayar," kata Slamet kepada wartawan Senin (11/11/2019).
Slamet menjelaskan, pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya tidak ada kendala. Namun yang dibutuhkan saat ini waktu yang tepat untuk melakukan pemisahan aset.
Bicara soal untung rugi, lanjut Slamet, Pemkot Bekasi lebih diuntungkan dari sisi pelanggan. Sementara Pemkab Bekasi masih membangun jaringan."Kalau Pemkot Bekasi tinggal metik. Karena jaringan sudah ada dan pelanggannya sudah banyak. Kalau kita (Pemkab Bekasi) kan baru membangun jaringan, baru merintis lagi," jelasnya.
Jika pemisahan aset sudah dilakukan, maka nama perusahaan pelat merah itu bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi. Sehingga, kata dia, kedepanya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan nomenklaturnya juga berubah, bukan perseroan daerah lagi.
Pemisahan aset dilakukan karena Pemkab Bekasi tidak ingin mengubah status perusahaan. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah."Kalau dalam bentuk perseroan atau PT, itu boleh dimiliki dua daerah. Kami maunya perusahaan umum daerah," ungkapnya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menambahkan, ingin pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dilakukan secepatnya. Karena secara kajian dan hitung-hitungan aset sudah dilakukan."Saya sih ingin secepatnya. Karena sudah ketahuan asetnya. Hitung-hitungannya juga sudah jelas. Jadi kita tinggal ketemu doang dengan Pak Wali Kota Bekasi," katanya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, masih melakukan kajian terkait pemisahan aset tersebut. Hingga saat ini, Kota Bekasi sudah mengetahui jumlah yang harus dibayarkan tersebut. Hanya saja, ada perhitungan yang diharus dilakukan."Nanti setelah dihitung tidak sebesar itu, makanya kita kaji dulu," ucapnya singkat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengatakan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi sebesar Rp362 miliar, pembayaran paling lama harus dilakukan tahun depan.
Menurut dia, hitung-hitungan itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi. Seperti yang ada di Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru."Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset, kalau Pemkot persetujuan untuk membayar," kata Slamet kepada wartawan Senin (11/11/2019).
Slamet menjelaskan, pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya tidak ada kendala. Namun yang dibutuhkan saat ini waktu yang tepat untuk melakukan pemisahan aset.
Bicara soal untung rugi, lanjut Slamet, Pemkot Bekasi lebih diuntungkan dari sisi pelanggan. Sementara Pemkab Bekasi masih membangun jaringan."Kalau Pemkot Bekasi tinggal metik. Karena jaringan sudah ada dan pelanggannya sudah banyak. Kalau kita (Pemkab Bekasi) kan baru membangun jaringan, baru merintis lagi," jelasnya.
Jika pemisahan aset sudah dilakukan, maka nama perusahaan pelat merah itu bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi. Sehingga, kata dia, kedepanya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan nomenklaturnya juga berubah, bukan perseroan daerah lagi.
Pemisahan aset dilakukan karena Pemkab Bekasi tidak ingin mengubah status perusahaan. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah."Kalau dalam bentuk perseroan atau PT, itu boleh dimiliki dua daerah. Kami maunya perusahaan umum daerah," ungkapnya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menambahkan, ingin pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dilakukan secepatnya. Karena secara kajian dan hitung-hitungan aset sudah dilakukan."Saya sih ingin secepatnya. Karena sudah ketahuan asetnya. Hitung-hitungannya juga sudah jelas. Jadi kita tinggal ketemu doang dengan Pak Wali Kota Bekasi," katanya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, masih melakukan kajian terkait pemisahan aset tersebut. Hingga saat ini, Kota Bekasi sudah mengetahui jumlah yang harus dibayarkan tersebut. Hanya saja, ada perhitungan yang diharus dilakukan."Nanti setelah dihitung tidak sebesar itu, makanya kita kaji dulu," ucapnya singkat.
(whb)