Polisi Sebut Kasus Pemalsuan Dokumen Pendiri Kaskus Naik ke Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Polisi dipastikan memproses lebih lanjut kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis. Saat ini laporannya sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Naik ke penyidikan karena adanya dugaan pidana di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Argo menyebut penyedik bakal segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna keperluan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya. Sejauh ini belum ada," tuturnya. ( Baca juga: Pendiri Kaskus DIlaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan )
Diketahui, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel. Andrew dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat gedung. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Bahkan kasus dugaan penipuan pinjaman uang dan pemalsuan sertifikat yang diduga dilakukan Andrew Darwis ternyata pernah dilaporkan juga ke polisi sebelumnya. Dalam laporan sebelumnya terlapornya atas nama Susanto, dimana dalam kasus itu sudah ada beberapa orang tersangka.
"Naik ke penyidikan karena adanya dugaan pidana di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Argo menyebut penyedik bakal segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna keperluan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya. Sejauh ini belum ada," tuturnya. ( Baca juga: Pendiri Kaskus DIlaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan )
Diketahui, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel. Andrew dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat gedung. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Bahkan kasus dugaan penipuan pinjaman uang dan pemalsuan sertifikat yang diduga dilakukan Andrew Darwis ternyata pernah dilaporkan juga ke polisi sebelumnya. Dalam laporan sebelumnya terlapornya atas nama Susanto, dimana dalam kasus itu sudah ada beberapa orang tersangka.
(thm)