Viral Video Dugaan Penangkapan Direkayasa, Begini Penjelasan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial tentang adanya penangkapan kasus narkoba yang dilakukan Polsek Cengkareng . Namun, pengunggah video dengan akun Facebook Munx Guevara menyebutkan ada upaya penjebakan dalam penangkapan itu.
Si pengunggah menyebutkan kalau orang yang diamankan dan viral di medsos itu hanya sebatas nongkrong saja di depan salah satu ruko untuk mencari WiFi gratis, tapi justru turut diamankan polisi. Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri mengatakan, persoalan itu bermula saat polisi melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 5 November 2019 kemarin.
Setelah dikembangkan, pelaku menyebutkan kalau narkoba itu didapatkan dari seorang kurir. Kurir itu, lanjut Khoiri, meletakkan narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan.
Maka itu, polisi pun menuju ke lokasi dimaksud dan saat itulah, polisi menemukan barang bukti narkoba dan seseorang yang tengah berada di lokasi sehingga dibawa ke kantor polisi."Satu orang yang viral itu sedang bermain handphone. Kita tidak kenal orang itu tapi karena ads di lokasi kita bawa semua," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, orang tersebut lantas diperiksa polisi mengingat demi kepentingan penyelidikan, siapapun yang ada di lokasi harus dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tak terbukti terlibat peredaran narkoba sehingga polisi pun memulangkannya.
Maka itu, tambahnya, tak ada unsur penjebakan dalam persoalan tersebut dan pihak keluarga pun memaklumi persoalan itu. Dalam pemeriksaan itu, polisi pun tak melakukan tindak pemaksaan maupun tindak kekerasan.
Polisi pun mengimbau, agar mengecek dahulu kebenaran persoalan tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial agar tak terjadi kesalahpahaman. "Kita yakini dia itu belum 24 jam tidak ada kaitannya dengan itu sehingga kami panggil keluarganya dan kami kembalikan," ujarnya.
Khoiri menegaskan tidak ada penjebakan terhadap pria bernama Ade tersebut.
"Naudzubillah, itu bukan menjebak. Kalau kita lolos di dunia, tapi bakal di hukum di akhirat," tegas Khoiri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menjelaskan kasus itu berkaitan dengan pengungkapan kasus sabu jaringan lapas dengan pelaku P (35), dan UJ (27). Kepada penyidik, P, membantah mengenal Ade dan Ade bukanlah orang yang dimaksud.
P mengakui bahwa narkoba yang didapat secara terpisah dan dihubungi seorang napi dari lapas menggunakan nomor pribadi (private)."Jadi saya tidak mengenal kurir itu. Pelaku selalu meletakan di tempat terpisah dan kami hanya ditunjuk saja,” ujar P.
Akibat perbuatannya, keduany terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Si pengunggah menyebutkan kalau orang yang diamankan dan viral di medsos itu hanya sebatas nongkrong saja di depan salah satu ruko untuk mencari WiFi gratis, tapi justru turut diamankan polisi. Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri mengatakan, persoalan itu bermula saat polisi melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 5 November 2019 kemarin.
Setelah dikembangkan, pelaku menyebutkan kalau narkoba itu didapatkan dari seorang kurir. Kurir itu, lanjut Khoiri, meletakkan narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan.
Maka itu, polisi pun menuju ke lokasi dimaksud dan saat itulah, polisi menemukan barang bukti narkoba dan seseorang yang tengah berada di lokasi sehingga dibawa ke kantor polisi."Satu orang yang viral itu sedang bermain handphone. Kita tidak kenal orang itu tapi karena ads di lokasi kita bawa semua," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, orang tersebut lantas diperiksa polisi mengingat demi kepentingan penyelidikan, siapapun yang ada di lokasi harus dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tak terbukti terlibat peredaran narkoba sehingga polisi pun memulangkannya.
Maka itu, tambahnya, tak ada unsur penjebakan dalam persoalan tersebut dan pihak keluarga pun memaklumi persoalan itu. Dalam pemeriksaan itu, polisi pun tak melakukan tindak pemaksaan maupun tindak kekerasan.
Polisi pun mengimbau, agar mengecek dahulu kebenaran persoalan tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial agar tak terjadi kesalahpahaman. "Kita yakini dia itu belum 24 jam tidak ada kaitannya dengan itu sehingga kami panggil keluarganya dan kami kembalikan," ujarnya.
Khoiri menegaskan tidak ada penjebakan terhadap pria bernama Ade tersebut.
"Naudzubillah, itu bukan menjebak. Kalau kita lolos di dunia, tapi bakal di hukum di akhirat," tegas Khoiri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menjelaskan kasus itu berkaitan dengan pengungkapan kasus sabu jaringan lapas dengan pelaku P (35), dan UJ (27). Kepada penyidik, P, membantah mengenal Ade dan Ade bukanlah orang yang dimaksud.
P mengakui bahwa narkoba yang didapat secara terpisah dan dihubungi seorang napi dari lapas menggunakan nomor pribadi (private)."Jadi saya tidak mengenal kurir itu. Pelaku selalu meletakan di tempat terpisah dan kami hanya ditunjuk saja,” ujar P.
Akibat perbuatannya, keduany terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)