Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 06 November 2019 - 16:30 WIB
Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan
Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan
A A A
JAKARTA - Seorang bandar besar narkoba di kawasan Tambora Jakarta Barat diringkus di Kemayoran, Jakarta Pusat saat akan melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka polisi menyita 1.850 gram sabu siap edar.

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan, penangkapan pelaku itu dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Nurman (45) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pelaku ditangkap di kawasan Kemayoran saat hendak melakukan transaksi," ujarnya pada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita bukti sabu sebanyak 3 klip. Setelah itu, polisi menggeledah apartemen pelaku yang ada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan hasilnya ditemukan 12 klip paketan sabu siap edar. "Total sabu yang diamankan seberat 1.850 gram," katanya.

Kepada polisi, tambahnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial FR. Setelah diselidiki, ternyata pemasoknya itu narapidana di sebuah lapas di Jakarta.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pengakuan tersangka, sabu itu milik seseorang berinisial FR yang masih menjalani hukuman di lapas. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)