Hakim Disabet Gesper, Hamdan Zoelva Minta Kesaksian Terdakwa Dipertimbangkan
A
A
A
JAKARTA - Hamdan Zoelva, kuasa hukum Desrizal, terdakwa pemukul hakim dengan gesper di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim perlu menggali latar belakang kasus dilakukan kliennya. Zoelva berpendapat tindak kekerasan yang dilakukan kliennya memiliki alasan kuat meski menyalahi aturan persidangan.
"Patut diduga (hakim) telah melakukan praktik hukum yang tidak sebagaimana mestinya dan mencederai rasa keadilan sehingga terdakwa (Desrizal) marah," ujar Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
"Tapi terdakwa sudah mengaku bersalah dan siap menerima hukuman," lanjut Zoelva. (Baca: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper)
Zoelva mengungkapkan, praktik hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan kliennya adalah saat majelis hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik dalam pertimbangan hukumnya. Padahal bukti yang diajukan berupa dua putusan hukum yang sudah inkracht oleh PN Jakarta Pusat.
Misal putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.
Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, Zoelva berkeyakinan tindakan terdakwa tidak bermaksud menyerang lembaga peradilan tapi lebih kepada oknum hakim.
Meski demikian, Zoelva menegaskan kliennya telah menyerahkan diri dan siap menerima sanksi pengadilan."Tentunya dengan mempertimbangkan pula sikap para oknum hakim tersebut yang tidak menjalankan proses hukum (due process of law) sebagaimana mestinya" tuturnya.
Diketahui, lanjutan sidang dari kasus ini adalah pemeriksaan saksi. Tiga saksi diperiksa adalah Muhammad Junaedi, Duta Baskara, dan Sunarso. Mereka adalah hakim di PN Jakarta Pusat yang turut terlibat dalam insiden pemukulan gesper Desrizal saat menjadi pengacara Tomy Winata, dalam putusan kasus perdata no 223/ 2018, Juli 2019.
"Saya sedang membacakan pertimbangan hukum, tiba-tiba terdakwa sudah ada di depan saya, dan memukul saya dengan ikat pinggang," kata Sunarso yang menjadi korban gesper Desrizal.
"Patut diduga (hakim) telah melakukan praktik hukum yang tidak sebagaimana mestinya dan mencederai rasa keadilan sehingga terdakwa (Desrizal) marah," ujar Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
"Tapi terdakwa sudah mengaku bersalah dan siap menerima hukuman," lanjut Zoelva. (Baca: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper)
Zoelva mengungkapkan, praktik hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan kliennya adalah saat majelis hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik dalam pertimbangan hukumnya. Padahal bukti yang diajukan berupa dua putusan hukum yang sudah inkracht oleh PN Jakarta Pusat.
Misal putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.
Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, Zoelva berkeyakinan tindakan terdakwa tidak bermaksud menyerang lembaga peradilan tapi lebih kepada oknum hakim.
Meski demikian, Zoelva menegaskan kliennya telah menyerahkan diri dan siap menerima sanksi pengadilan."Tentunya dengan mempertimbangkan pula sikap para oknum hakim tersebut yang tidak menjalankan proses hukum (due process of law) sebagaimana mestinya" tuturnya.
Diketahui, lanjutan sidang dari kasus ini adalah pemeriksaan saksi. Tiga saksi diperiksa adalah Muhammad Junaedi, Duta Baskara, dan Sunarso. Mereka adalah hakim di PN Jakarta Pusat yang turut terlibat dalam insiden pemukulan gesper Desrizal saat menjadi pengacara Tomy Winata, dalam putusan kasus perdata no 223/ 2018, Juli 2019.
"Saya sedang membacakan pertimbangan hukum, tiba-tiba terdakwa sudah ada di depan saya, dan memukul saya dengan ikat pinggang," kata Sunarso yang menjadi korban gesper Desrizal.
(whb)