Tipu Pegawai Kemenko Polhukam, Irwan Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Irwan bin Momer di kawasan Cipinang, Jakarta Timur karena telah memperdaya pegawai di Kemenko Polhukam. Menawarkan jasa umroh, Irwan berhasil menipu pegawai tersebut hingga belasan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Irwan mengaku sebagai pegawai Kemenkopolhukam saat melakukan aksi penipuan terhadap salah satu pegawai.Kasus bermula pada tanggal 13 Juni 2019, Irwan mendapat korban katyawan Kemenko Polhukam yang hendak memberangkatkan umroh orang tuanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card," katanya kepada warawan, Senin (4/11/2019).
Irwan kemudian meminta uang senilai Rp15 juta kepada korban untuk keperluan umroh. Setelah korban mentransfer uang tersebut, Irwan langsung menghilang tanpa jejak.
"Setelah melakukan transfer, korban tidak bisa menghubungi tersangka dan korban sadar bahwa telah ditipu," papar Suyudi.
Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Irwan dapat diringkus di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2019.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tutup Suyudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Irwan mengaku sebagai pegawai Kemenkopolhukam saat melakukan aksi penipuan terhadap salah satu pegawai.Kasus bermula pada tanggal 13 Juni 2019, Irwan mendapat korban katyawan Kemenko Polhukam yang hendak memberangkatkan umroh orang tuanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card," katanya kepada warawan, Senin (4/11/2019).
Irwan kemudian meminta uang senilai Rp15 juta kepada korban untuk keperluan umroh. Setelah korban mentransfer uang tersebut, Irwan langsung menghilang tanpa jejak.
"Setelah melakukan transfer, korban tidak bisa menghubungi tersangka dan korban sadar bahwa telah ditipu," papar Suyudi.
Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Irwan dapat diringkus di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2019.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tutup Suyudi.
(ysw)