Kesepakatan Seluruh Serikat, Buruh Minta UMK Bekasi Jadi Rp4,9 Juta

Minggu, 03 November 2019 - 19:18 WIB
Kesepakatan Seluruh...
Kesepakatan Seluruh Serikat, Buruh Minta UMK Bekasi Jadi Rp4,9 Juta
A A A
BEKASI - Kalangan buruh di Kabupaten Bekasi sepakat menginginkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik menjadi Rp4,9 juta sebulan. Kenaikan itu dinilai atas kesepakatan semua serikat buruh untuk kenaikan sebesar 18 persen dari UMK tahun ini yakni Rp4,1 juta.

”UMK tahun depan kami minta naik 18 persen, usulan kenaikan UMK ini akan dibawa perwakilan buruh dalam rapat dewan pengupahan selanjutnya,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais, Minggu (3/11).

Menurut dia, besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survey yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. ”Kami berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survey KHL setiap tahunnya,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

Saat ini, kata dia, pembahasan terkait besaran UMK tahun depan di Kabupaten Bekasi sudah mulai dilakukan oleh dewan pengupahan setempat yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat perdana dewan pengupahan berlangsung Rabu 30 Oktober 2019 lalu terkait edaran Menteri Tenaga Kerja.

Dalam ederan itu, Menteri Tenaga Kerja menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen dan sesuai edaran Menaker itu pula menyatakan UMK 2020 harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019. Hingga saat ini, UMK Kabupaten Bekasi masih dalam pembahasan.

Sekretaris FSPMI Bekasi, Parno menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persen tersebut. Pasalnya, kenaikan itu tidak memihak kaum buruh. ”Dari hasil survey KHL, UMK 2020 seharusnya naik di atas 15 persen atau minimal menjadi Rp4,7 juta sebulan,” katanya.

Untuk itu, Buruh Bekasi berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Apalagi, PP 78 sampai saat ini masih di upayakan dalam uji uji materi di Mahkamah Agung (MA) walaupun belum berhasil.”Kami tunggu uji materi di MA,” jelasnya.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menerima putusan Menteri Tenaga Kerja soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. ”Sejauh ini kami selalu berpegang pada peraturan menteri,” tegas Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo.

Sutomo mengatakan pembahasan mengenai besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sudah mulai dilakukan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.”Baru pertemuan pertama jadi belum mengarah ke materi, baru sebatas informasi surat edaran Menaker,” katanya.

Untuk itu, Sutomo berharap pembahasan besaran kenaikan UMK dapat berjalan dengan lancar mengingat pihaknya selama ini tidak pernah keberatan dengan keputusan menteri perihal kenaikan upah dari tahun ke tahun.”Bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah, kita ikuti sesuai ketetapan menteri gitu aja,” paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)