Pemprov DKI Mulai Persiapkan Kriteria PKL untuk Berjualan di Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta tengah mempersiapkan perencanaan matang terkait aturan pedagang kaki lima (PKL) untuk dapat berjualan di trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah menertibkan PKL untuk didata agar diberikan pelatihan profesi guna meningkatkan kualitas diri dalam aspek cara atau teknik berdagang yang baik dan tidak merugikan orang lain.
"PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM," kata Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Hari menambahkan, semua kriteria nanti akan dijadikan pertimbangan bagi para PKL untuk mendapat izin secara resmi dalam menjajakan barang dagangannya di atas trotoar. "Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang. Kemudian ada luasannya," imbuhnya.
Hari, menuturkan, setelah mendapat izin dan tersertifikasi oleh Dinas UMKM, maka tahapan selanjutnya para PKL harus mematuhi semua aturan, baik yang dikeluarkan oleh Wali Kota maupun aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau Gubernur," pungkasnya.
Selanjutnya, selain PKL yang akan mendapat pembinaan dari Dinas UMKM. Kata Hari, kini pihaknya tengah fokus menata kendaraan yang kerap memarkir kendaraan di trotoar, sehingga menghalangi akses pejalan kaki. Seperti yang terjadi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Sampai Cikini selesai di Desember mudah- mudahan aturan itu sudah keluar. Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal dan menjadi satu dengan PKL di situ," tandasnya.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah menertibkan PKL untuk didata agar diberikan pelatihan profesi guna meningkatkan kualitas diri dalam aspek cara atau teknik berdagang yang baik dan tidak merugikan orang lain.
"PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM," kata Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Hari menambahkan, semua kriteria nanti akan dijadikan pertimbangan bagi para PKL untuk mendapat izin secara resmi dalam menjajakan barang dagangannya di atas trotoar. "Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang. Kemudian ada luasannya," imbuhnya.
Hari, menuturkan, setelah mendapat izin dan tersertifikasi oleh Dinas UMKM, maka tahapan selanjutnya para PKL harus mematuhi semua aturan, baik yang dikeluarkan oleh Wali Kota maupun aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau Gubernur," pungkasnya.
Selanjutnya, selain PKL yang akan mendapat pembinaan dari Dinas UMKM. Kata Hari, kini pihaknya tengah fokus menata kendaraan yang kerap memarkir kendaraan di trotoar, sehingga menghalangi akses pejalan kaki. Seperti yang terjadi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Sampai Cikini selesai di Desember mudah- mudahan aturan itu sudah keluar. Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal dan menjadi satu dengan PKL di situ," tandasnya.
(wib)