Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Pekanbaru, Polda Metro Sita 21 Kg Sabu

Jum'at, 01 November 2019 - 19:53 WIB
Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Pekanbaru, Polda Metro Sita 21 Kg Sabu
Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Pekanbaru, Polda Metro Sita 21 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk empat orang berinisial AB, AS, IM, dan IS yang merupakan komplotan peredaran sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Dari para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 21 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari situ, polisi menerima informasi akan adanya penyerahan narkoba dari Johor, Malaysia ke Pekanbaru, Riau yang dilakukan para pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim meringkus AB di salah satu hotel di Riau dengan barang bukti sabu 2 gram," kata Argo pada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Selanjutnya, polisi menciduk AS di parkiran hotel dengan barang bukti sebanyak 21 kg sabu. Berbekal keterangan kedua pelaku, polisi kembali menangkap IM dan IS di hotel di kawasan Pekanbaru, Riau. "Narkoba itu dikamuflasekan dalam beberapa bungkus Teh China untuk mengelabuhi petugas," tuturnya.

Dia menambahkan, dari keterangan para pelaku, sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial JY di Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Tersangka AS yang mengambil barang haram itu ke Johor melalui Batam menggunakan speedboat dan setelah mendapatkan sabu, AS menuju ke Riau hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Rencananya sabu itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil bersama ke tiga tersangka lainnya. Mereka berniat mengedarkannya di Pekanbaru dan Jakarta," ucapnya. Adapun polisi masih memburu DPO yang berinisial JY itu. Sedangkan para pelaku kini dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)