Diupah Rp14 Juta, Gadis asal Thailand Selundupkan 287 Gram Sabu
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang gadis asal Thailand bernama Chencira Aehitanon (21) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Jakarta Barat. Saat ditangkap gadis berkulit cokelat ini kedapatan menyelundupkan sabu senilai Rp500 juta.
Chencira ditangkap petugas di salah satu hotel di Cengkareng, pada Rabu 2 Oktober lalu."Dari tangan pelaku disita sabu seberat 287,3 gram. Barang haram itu disembunyikan di alat kontrasepsi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno pada Kamis (31/10/2019).
Edy mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari tangkapan seorang bandar sabu di Tangerang. Dari tangkapan ini, petugas lalu menemukan alamat Chencira yang menginap di hotel tersebut.
"Di hotel itu, tersangka sedang menunggu seseorang yang akan mengambil sabu tersebut. Tersangka merupakan kurir narkotika jaringan internasional. Dia hanya menjalankan perintah bandar besar di Thailand untuk mengantarkan barang tersebut," katanya.
Sementara itu, Chencira mengaku mengetahui bila barang yang dibawanya tersebut merupakan narkotika. "Saya terpaksa karena upahnya besar sekali, sekitar 30 ribu Bath atau mencapai Rp14 juta. Saya tinggal di kawasan pedalaman Thailand dan keluarga saya keluarga tani," ujarnya.
Atas perbuatannya Chencira akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling besar Rp10 miliar.
Chencira ditangkap petugas di salah satu hotel di Cengkareng, pada Rabu 2 Oktober lalu."Dari tangan pelaku disita sabu seberat 287,3 gram. Barang haram itu disembunyikan di alat kontrasepsi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno pada Kamis (31/10/2019).
Edy mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari tangkapan seorang bandar sabu di Tangerang. Dari tangkapan ini, petugas lalu menemukan alamat Chencira yang menginap di hotel tersebut.
"Di hotel itu, tersangka sedang menunggu seseorang yang akan mengambil sabu tersebut. Tersangka merupakan kurir narkotika jaringan internasional. Dia hanya menjalankan perintah bandar besar di Thailand untuk mengantarkan barang tersebut," katanya.
Sementara itu, Chencira mengaku mengetahui bila barang yang dibawanya tersebut merupakan narkotika. "Saya terpaksa karena upahnya besar sekali, sekitar 30 ribu Bath atau mencapai Rp14 juta. Saya tinggal di kawasan pedalaman Thailand dan keluarga saya keluarga tani," ujarnya.
Atas perbuatannya Chencira akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling besar Rp10 miliar.
(whb)