Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Sopir Odong-Odong Bisa Masuk Penjara

Senin, 28 Oktober 2019 - 21:31 WIB
Nekat Beroperasi di...
Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Sopir Odong-Odong Bisa Masuk Penjara
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan menindak tegas Odong-Odong yang masih nekat beroperasi di jalan raya. Alasannya dianggap membahayakan keselamatan, baik bagi sopir Odong-Odong maupun penumpangnya yang kebanyakan masih berusia anak-anak.

"Apabila yang bersangkutan mengoperasikan motor roda empat atau lebih di jalan raya, itu dipidana, diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (28/10/2019). (Baca juga: Sosialisasikan Pelarangan Odong-odong, Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif)

Syafrin menjelaskan, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Sementara Odong-Odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar banyak peraturan, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita pahami bahwa Odong-Odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman buat warga Jakarta," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para pemilik usaha Odong-Odong agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya. Sebab dapat membahayakan keselamatan penumpang dan juga pengguna jalan lainnya.Syafrin menegaskan, tidak ada niatan dari Dishub untuk menghapus mata pencaharian sopir Odong-Odong. Kebijakan ini murni mempertimbangkan faktor keselamatan. (Baca juga: Pelarangan Odong-odong Dinilai Matikan Mata Pencaharian)
"Selama mereka beroperasi di jalan lingkungan di suatu kawasan yang sifatnya menjadi arena wisata bermain anak-anak, silakan. Tapi begitu yang bersangkutan masuk ke jalan raya, tentu akan membahayakan keselamatan," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)