Jadi Tersangka, Gadis Penabrak Apotek Senopati Bakal Langsung Ditahan

Senin, 28 Oktober 2019 - 10:51 WIB
Jadi Tersangka, Gadis...
Jadi Tersangka, Gadis Penabrak Apotek Senopati Bakal Langsung Ditahan
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Grand Livina, Putri KH sebagai tersangka di kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Satpam dan menabrak Apotek Senopati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin."PKH sudah di BAP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).Menurutnya, penetapan Putri sebagai berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kecelakaan tersebut. "Hasil penyelidikan kami, ada kelalaian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang satpam itu," katanya. (Baca Juga: Usai Seruduk Apotek, Minibus Tabrak Satpam hingga Tewas)Adapun Putri dianggap telah lalai saat mengemudikan kendaraannya itu hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membuat seorang Satpam bernama Asep Kamil meninggal dunia di lokasi kejadian."Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok seharusnya menginjak pedal rem, tapi yang diinjal pedal gas," tuturnya.Putri, tambahnya, dikenakan pasal di 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)