DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor berpelat DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menghapuskan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) . Kebijakan ini berlaku hingga 30 Desember 2019 mendatang.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlulrahaman mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No.90/2019. "Jadi manfaatkan kebijakan ini, kebijkan ini hanya berlaku samai 31 Desember mendatang," kata Arif pada wartawa Minggu (27/10/2019).
Dari pengalaman sebelumnya, biasanya wajib pajak memanfaatkan situasi ini menjelang akhir penutupan, sehingga akan sangat membludak. Dibeberapa Kantor Samsat, pastinya akan dipenuhi wajib pajak yang hendak melunasi PKB dan BBNKB mereka.
"Kami imbau untuk tidak memperpanjang pada akhir waktu, namun bisa dilakukan pada awal untuk menghindari antrean," ujarnya. Dia melanjutkan, kebijakan ini juga berlaku pada Samsat Keliling (Samling) yang tersebar dan akan membuka layanan setelah pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya diinformasikan, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak sejak November hingga 31 Desember 2019. Selain dengan Samsat keliling dan Samsat wilayah. Wajib pajak juga bisa melakukan perpanjangan dan pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan di Unit Layanan Samsat terdekat atau cukup melalui APLIKASI SAMOLNAS (Samsat On Line Nasional) yang dapat diunduh di PlayStore.
Melalui aplikasi Samolnas prosesnya sangat mudah dan tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena TPBKB/Notice dan stiker pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat. “Jadi bisa melakukan perpa jangan dirumah sehingga tidak lagi antre," ucapnya.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlulrahaman mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No.90/2019. "Jadi manfaatkan kebijakan ini, kebijkan ini hanya berlaku samai 31 Desember mendatang," kata Arif pada wartawa Minggu (27/10/2019).
Dari pengalaman sebelumnya, biasanya wajib pajak memanfaatkan situasi ini menjelang akhir penutupan, sehingga akan sangat membludak. Dibeberapa Kantor Samsat, pastinya akan dipenuhi wajib pajak yang hendak melunasi PKB dan BBNKB mereka.
"Kami imbau untuk tidak memperpanjang pada akhir waktu, namun bisa dilakukan pada awal untuk menghindari antrean," ujarnya. Dia melanjutkan, kebijakan ini juga berlaku pada Samsat Keliling (Samling) yang tersebar dan akan membuka layanan setelah pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya diinformasikan, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak sejak November hingga 31 Desember 2019. Selain dengan Samsat keliling dan Samsat wilayah. Wajib pajak juga bisa melakukan perpanjangan dan pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan di Unit Layanan Samsat terdekat atau cukup melalui APLIKASI SAMOLNAS (Samsat On Line Nasional) yang dapat diunduh di PlayStore.
Melalui aplikasi Samolnas prosesnya sangat mudah dan tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena TPBKB/Notice dan stiker pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat. “Jadi bisa melakukan perpa jangan dirumah sehingga tidak lagi antre," ucapnya.
(whb)