Dishub DKI Agendakan Pengecekan Sertifikasi Pramudi Bus Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengagendakan pengecekan sertifikasi pramudi kepada PT Transjakarta dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk menjamin semua aspek baik dari sisi kualitas pelayanan dan keselamatan.
"Mulai tahun ini dilakukan pengecekan kepada seluruh pramudi bus Transjakarta , baik dari operator maupun swakelola PT Transjakarta," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi SINDOnews, Jumat (25/10/2019).
Syafrin menegaskan, pengecekan sertifikasi pramudi sejatinya rutin dilakukan Dishub DKI Jakarta. Mengacu dari program Gubernur DKI Jakarta yang menginginkan adanya suatu perubahan paradigma masyarakat untuk beralih ke moda transportasi massal, maka pengecekan sertifikasi pramudi menjadi priotas utama.
"Sesuai Pergub No 13/2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi yang belum punya sertifikat dikenakan denda ketidaktercapaian standar pelayanan minimal" ujarnya.
Sebelumnya pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengatakan, sertifikasi pramudi sudah menjadi keharusan bagi pelaku transportasi angkutan umum agar jelas kompetensinya. Terlebih angkutan umum yang saat ini dioperasikan Pemprov DKI melalui PT Transjakarta notabene menjadi pemilik layanan dengan jangkauan lebih luas dan dikenal masyarakat harus juga harus memiliki sertifikasi pramudi yang kompeten, sehingga ada jaminan kualitas seperti apa yang diberikan.
"Mulai tahun ini dilakukan pengecekan kepada seluruh pramudi bus Transjakarta , baik dari operator maupun swakelola PT Transjakarta," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi SINDOnews, Jumat (25/10/2019).
Syafrin menegaskan, pengecekan sertifikasi pramudi sejatinya rutin dilakukan Dishub DKI Jakarta. Mengacu dari program Gubernur DKI Jakarta yang menginginkan adanya suatu perubahan paradigma masyarakat untuk beralih ke moda transportasi massal, maka pengecekan sertifikasi pramudi menjadi priotas utama.
"Sesuai Pergub No 13/2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi yang belum punya sertifikat dikenakan denda ketidaktercapaian standar pelayanan minimal" ujarnya.
Sebelumnya pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengatakan, sertifikasi pramudi sudah menjadi keharusan bagi pelaku transportasi angkutan umum agar jelas kompetensinya. Terlebih angkutan umum yang saat ini dioperasikan Pemprov DKI melalui PT Transjakarta notabene menjadi pemilik layanan dengan jangkauan lebih luas dan dikenal masyarakat harus juga harus memiliki sertifikasi pramudi yang kompeten, sehingga ada jaminan kualitas seperti apa yang diberikan.
(whb)