Operasi Zebra Jaya 2019 Diharapkan Bisa Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15:02 WIB
Operasi Zebra Jaya 2019 Diharapkan Bisa Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
Operasi Zebra Jaya 2019 Diharapkan Bisa Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2019 dilakukan untuk menekan kecelakaan jalanan akibat pelanggaran lalu lintas. Adapun Operasi Zebra Jaya 2019 dilakukan pada 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang.

"Operasi Zebra itu kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun di masing-masing wilayah sesuai dengan tingkat kerawanannya. Penegakan hukum diutamakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Gatot pada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Pelanggaran lalu lintas, lanjut dia, berpotensi membahayakan pelanggar maupun pengemudi lainnya dan masyarakat. Adapun prioritas pelanggaran, seperti melawan arus, berkendara tanpa dilengkapi surat, SIM, dan STNK. Lalu, berkendara tanpa spion dan lampu isyarat.

"Bila memang SIM-nya ketinggalan, bisa diambil dahulu karena itu penting. Sebab, seseorang yang tak punya SIM artinya dia belum terampil mengemudikan kendaraan, apalagi masih di bawah umur," tuturnya. (Baca: Operasi Zebra Jaya, Kapolda Metro Ingatkan Petugas Pasang Papan Peringatan)

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menerangkan, bila memang pelanggar itu memiliki SIM dan tertinggal, selama rumahnya tak jauh dari lokasi Operasi Zebra tentu dipersilakan mengambilnya atas diskresi kepolisian. Dengan catatan, kendaraan itu ditinggal dahulu di lokasi razia.

"Namun, kalau rumahnya jauh lalu bilang tak bawa SIM tetap kita tindak. Apalagi sampai kedapatan kebut-kebutan, tetap saja akan ditindak," ujarnya.

Untuk diketahui dalam operasi sebelumnya, yakni Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang digelar pada Agustus lalu selama 14 hari, angka pelanggaran lalu lintas memang masih cukup tinggi. Total sebanyak 114.673 pelanggar ditilang, sedangkan pada Operasi Patuh Jaya di tahun 2018, pelanggar yang ditilang sebanyak 70.226.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4537 seconds (0.1#10.140)